Polisi Bakal Bubarkan Kampanye Pilkada Kerumunan Massa

CNN Indonesia
Jumat, 04 Sep 2020 03:45 WIB
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tak mau kampanye pilkada jadi sarana penularan virus corona.
Kampanye Pilkada Serentak 2020 yang menimbulkan kerumunan massa akan dibubarkan kepolisian dan satpol PP(ANTARA FOTO/Anindira Kintara)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengatakan pihak kepolisian dan Satpol PP dapat membubarkan kerumunan massa jika ada kampanye saat kampanye Pilkada Serentak 2020. Pembubaran dilakukan demi mencegah penularan virus corona (Covid-19).

"Kalau terpaksa, maksimal hanya 50 orang. Dan ketika ada kegiatan yang sifatnya perkumpulan atau kerumunan, maka unsur pengamanan, terutama Polri dan Satpol PP akan membubarkan kerumunan tersebut," kata Doni dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Kamis (3/9).

Pasangan calon tetap diizinkan berkampanye. Namun, kampanye harus memperhatikan protokol kesehatan dan tidak menimbulkan kerumunan orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Doni mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait masalah Pilkada Serentak 2020. Menurut dia, BNPB juga sudah memberi masukan agar pelaksanaan kampanye Pilkada tidak dilakukan dengan pengerahan massa.

Menurut Doni, hal itu juga sudah sesuai dengan Peraturan KPU tentang penerapan protokol kesehatan nomor 6 tahun 2020.KPU pun telah beberapa kali berkoordinasi dan berkonsultasi dengan BNPB terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

"Termasuk juga nanti proses pencoblosan sudah dilakukan simulasi, dan kami sudah sampaikan bahwa pertemuan yang sifatnya masif untuk menggunakan cara-cara yang lebih aman, dengan menggunakan metode virtual," tutur Doni.

KPU juga telah menerbitkan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada di tengah kondisi pandemi Covid-19. Dalam Pasal 64 ayat 1 disebutkan, kampanye atau rapat umum bisa dilakukan melalui dalam jaringan atau tatap muka.

Kemudian, Pasal 64 ayat 2 menyatakan, dalam hal kampanye rapat umum dilakukan tatap muka, harus dilakukan dengan memenuhi sejumlah ketentuan.

Di antaranya dilakukan di ruang terbuka, membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang satu meter antarpeserta, serta dapat diikuti peserta rapat umum melalui media daring.

Selain itu, pelaksanaan rapat umum harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Kampanye tatap muka juga dilarang melibatkan bayi, balita, ibu hamil, dan lansia.

Tahapan kampanye akan dimulai pada 26 September hingga 5 Desember atau sebanyak 71 hari. Dilanjut masa tenang dan pemungutan suara pada 9 Desember.

(dmi/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER