Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengatakan ekspose atau gelar perkara kasus Jaksa Pinangki akan dilakukan, pada Selasa (8/9), dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Yang jelas untuk besok sudah kita jadwalkan bahwa akan dilakukan ekspose terkait selesainya hasil penyidikan. Nah, ini sudah tahap I berkas P (Jaksa Pinangki), kita akan lanjutkan penuntutan. Dan ini kita ekspose secara terbuka, ada beberapa pihak kita undang," ujar dia, usai bertandang ke kantor KPK, Jakarta, Senin (7/9).
Selain KPK, ia menuturkan Kejaksaan Agung juga mengundang pihak Bareskrim Polri dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan untuk ikut dalam ekspose tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita undang dari pihak Polhukam, kemudian kedua Bareskrim karena menyangkut ada sangkaan Tindak Pidana Korupsi Djoko Tjandra. Yang ketiga pihak KPK," lanjutnya.
Febrie menegaskan bahwa dalam kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra, Pinangki 'menjual' nama guna meyakinkan yang bersangkutan. Hanya saja, pada kesempatan ini ia tidak menyebut nama yang dimaksud.
Menurut dia, Pinangki sebagai mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung tidak memiliki kuasa dalam mengurus fatwa.
"Karena memang dia kan meyakinkan Djoko Tjandra bisa ngurus dengan menjual berbagai nama. Sehingga, Djoko Tjandra waktu itu awalnya yakin. Tentunya kalau tanpa dia menjual nama siapa pun yang di-ini kan, ya, mana bisa," kata dia.
Kasus yang menjerat Jaksa Pinangki diketahui sudah masuk ke Tahap I. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyatakan berkas perkara telah diserahkan ke penuntut umum.
Jaksa peneliti, terang dia, memiliki waktu 7 hari untuk memeriksa kelengkapan berkas perkara sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Terkait kasus ini, Komisi Kejaksaan juga menemukan fakta bahwa eks Jamintel JS Maringka menelepon Djoko Tjandra dengan dalih membujuknya pulang.
Dalam kasus ini, Pinangki diduga menerima hadiah sekitar Rp7 miliar dari Djoko Tjandra guna membantu pengurusan fatwa MA terkait eksekusi yang bersangkutan selaku terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
(ryn/arh)