Polri Limpahkan Berkas Kasus Surat Jalan Djoktjan ke Kejagung

CNN Indonesia
Jumat, 04 Sep 2020 13:27 WIB
Berkas perkara kasus surat jalan yang diserahkan Polri ke Kejaksaan memuat tiga tersangka, yakni Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking.
Tersangka kasus pemalsuan surat jalan di Polri, Djoko Tjandra. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus pembuatan surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung.

Berkas tersebut memuat tiga tersangka: Djoko Tjandra, Brigjen Prasetiji Utomo, dan Anita Kolopaking.

"Pada hari ini untuk berkas perkata kasus pemalsuan surat jalan atau surat jalan palsu JST telah rampung," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jumat (4/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awi merinci untuk berkas perkara Djoktjan setebal 1.879 lembar, lalu berkas perkara Anita setebal 2.025 lembar. Sedangkan untuk berkas perkara Prasetijo setebal 2.080 lembar.

"Hari ini langsung nanti penyidik kirimkan ke JPU untuk tahap satu," ucap Awi.

Sementara itu, penyidik juga telah memperpanjang masa penahanan terhadap Prasetijo dan Anita.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan penahanan Prasetijo diperpanjang hingga 28 September 2020.

"Penahanan pertama 31 Juli sampai19 Agustus 2020. Kemudian perpanjangan penahanan 20 Agustus hingga 28 September 2020," kata Ferdy saat dikonfirmasi.

Kemudian, untuk Anita masa penahanan pertama yakni pada sejak 8 Agustus hingga 27 Agustus. Penahannya diperpanjang hingga 6 Oktober.

"Perpanjangan penahanan 28 Agustus hingga 6 Oktober 2020," ucap Ferdy.

Dalam kasus surat jalan palsu ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka, yakni Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking

"Kasus ini sudah ada tiga tersangka, yaitu PU, saudari ADK, dan JST," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Jumat (14/8).

Terkait kasus ini, Djoktjan dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2, Pasal 426, dan Pasal 221 KUHP. Lalu, Anita dikenakan Pasal 263 Ayat 2 KUHP, dan Pasal 223 KUHP.

Sedangkan Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP.

(ain/dis/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER