KPK Terbitkan Surat Perintah Supervisi Kasus Djoko Tjandra

CNN Indonesia
Sabtu, 05 Sep 2020 04:40 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penerbitan surat itu dilakukan setelah melihat perkembangan penanganan perkara yang melibatkan penegak hukum.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah supervisi penanganan perkara dugaan suap oleh terpidana Djoko S Tjandra yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri.

"Pimpinan telah memerintahkan Deputi Penindakan untuk menerbitkan surat perintah supervisi penanganan perkara oleh kejaksaan dan kepolisian terkait tersangka DST dan kawan-kawan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/9).

Lebih lanjut, Alex mengatakan KPK akan mengundang dua Aparat Penegak Hukum (APH) itu untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat. Selain itu, sambung dia, pihaknya juga akan memantau perkembangan penanganan perkara itu, untuk kemudian mengambil sikap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019," ujarnya.

Menurut Alex, pelaksanaan Pasal 10A ayat (1) dan (2) tidak perlu menunggu penyusunan Peraturan Presiden lebih lanjut.

"Kami mengajak masyarakat untuk sama sama mengawasi penanganan perkara tersebut. Kita perlu melihat perkara ini secara serius karena diduga melibatkan aparat penegak hukum," kata dia.

Dalam sengkarut perkara Djoko Tjandra, Kejagung menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka.

Ia diduga menerima hadiah senilai Rp7 miliar untuk membantu proses pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) perkara dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra pun telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Pinangki pada Kamis (27/8) kemarin. Pengurusan fatwa MA itu diduga merupakan permintaan dari Djoko sehingga tidak perlu dieksekusi pada 2009 silam.

Selain Pinangki, proses penegakan hukum dalam sengkarut pelarian Djoko Tjandra juga dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Polri menangani kasus pembuatan surat jalan palsu dan dugaan korupsi dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra selama buron.

Dalam kasus surat jalan palsu Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka, yakni Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking.

Sementara kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice. Polri menetapkan Djoko, Prasetijo, Irjen Napoleon, serta Tommy sebagai tersangka.

(yoa/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER