Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, tetap menggelar sidang perdana drumer Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, atas dugaan kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, secara daring.
Sebelumnya Jerinx, lewat kuasa hukumnya, I Wayan Suardana alias Gendo telah mengajukan surat permohonan keberatan atas persidangan daring (online) dan permohonan sidang secara langsung (tatap muka).
"Kami sudah terima surat keberatan persidangan secara online dan meminta persidangan dilakukan secara tatap langsung. Surat tersebut adalah kewenangan atau hal daripada terdakwa, maupun pengacaranya meminta persidangan secara langsung dan tatap muka, ya itu hak mereka," kata Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Sobandi saat ditemui di PN Denpasar, Senin (7/9) seperti dilansir Antara.
Ia menjelaskan selama ini persidangan di PN Denpasar sudah dilakukan secara daring bagi para terdakwa yang ditahan. Utamanya, selama masa Covid-19, bagi terdakwa yang ditahan itu sidangnya dilakukan secara virtual atau teleconference.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut, kata Sobandi, telah menjadi kesepakatan atau MoU antara Mahkamah Agung, Kejagung, Menkumham, serta SK Dirjen Nomor 379 Tahun 2020, juga SE Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020.
"Untuk selanjutnya kewenangan itu ada di majelis hakim, apakah nanti tetap melakukan penahanan atau menunda atau menangguhkan penahanan. Kalau menangguhkan penahanan maka sidang-nya akan secara langsung. Tapi kalau masih ditahan sidang tetap online atau virtual," tuturnya.
Selain itu, Sobandi mengadakan untuk sidang kasus Jerinx ini nantinya bakal disiarkan langsung atau live streaming via Youtube.
"Untuk membantu dan sekaligus karena Jerinx ini juga publik figur maka kami akan live streaming, tinggal buka channel youtube dan bisa saksikan bersama sidang tersebut," kata dia.
Sobandi mengatakan siaran langsung melalui youtube ini nantinya berupa penyiaran proses sidang seperti proses saat hakim bertanya, kemudian saksi menjawab, juga ketika surat dakwaan perkara tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, menjadi bagian dari siaran langsung tersebut.
"Yang menonton di youtube itu tidak bisa intervensi. Hanya prinsip persidangan kan dibuka untuk umum, artinya semua orang boleh melihat persidangan. Salah satu asas persidangan yang boleh di masa Covid ini ya melalui live streaming," ucapnya.
![]() |
Dalam persidangan daring tu, kata Sobandi, majelis hakim bersama panitera berada di PN Denpasar, sementara terdakwa bersama kuasa hukumnya berada di Rutan Polda Bali, dan Jaksa bersama saksi berada di Kejaksaan Tinggi Bali.
Sebelumnya, pada Senin (7/9) sekitar pukul 14.00 Wita, Gendo selaku kuasa hukum Jerinx mendatangi PN Denpasar untuk mengajukan permohonan keberatan atas persidangan online dan permohonan sidang langsung (tatap muka).
"Kami keberatan dan menolak penyelenggaraan sidang online terhadap klien kami Jerinx. Dan kami mohon agar dalam pemeriksaan perkara a quo dilakukan secara tatap muka untuk menjamin hak hukum klien kami," ujar Gendo.
Ia menjelaskan beberapa pertimbangan penolakan sidang online yaitu pertama karena bertentangan dengan Undang-undang, dari UU kekuasaan kehakiman dan KUHAP jelas pada pokoknya menyampaikan bahwa terdakwa wajib hadir secara fisik dalam persidangan. Jadi jika kemudian terdakwa dihadirkan secara online, maka hal itu bertentangan dengan UU baik KUHAP maupun UU Kekuasaan Kehakiman.
Pertimbangan kedua, sidang online berpotensi atau dapat menghambat upaya-upaya menggali kebenaran materiil. "Perkara pidana ini adalah menggali kebenaran materiil, oleh karena itu maka seharusnya seluruh pihak dalam persidangan dapat menggali secara bebas dan menggali secara komprehensif termasuk bisa melihat dari gestur," ucap Gendo.
PN Denpasar diketahui bakal menggelar sidang perdana kasus Jerinx pada Kamis mendatang, 10 September 2020.