KPU-Bawaslu Tak Tegas, Pilkada Bisa Jadi Genosida

CNN Indonesia
Selasa, 08 Sep 2020 14:32 WIB
KPU, Bawaslu dan pemerintah diminta tegas melakukan pencegahan dan pemberian sanksi kepada paslon yang mengabaikan protokol virus corona.
Tak sedikit paslon di Pilkada Serentak 2020 yang mengumpulkan massa saat mendaftar ke KPU tanpa mematuhi protokol virus corona (CNN Indonesia/ Farid)
Jakarta, CNN Indonesia --

Koordinator Sekretaris Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby menyebut pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 saat pandemi Covid-19 bisa jadi genosida jika pemerintah dan penyelenggara tidak tegas.

Alwan menyayangkan respons KPU, Bawaslu, dan pemerintah usai marak konvoi di masa pendaftaran. Ketiganya hanya merespons dengan saling melempar tanggung jawab pengawasan.

"Bisa akan menjadi sebuah genosida yang besar dalam proses pilkada kita kalau kemudian penyelenggara kita Bawaslu, KPU, pemerintah, dan Satgas Covid-19 tidak memberikan sebuah kepastian soal kewenangan," kata Alwan dalam diskusi daring, Selasa (8/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPU, kata Alwan, hanya mengklaim telah merumuskan aturan protokol kesehatan. Sementara Bawaslu sibuk menghitung jumlah pelanggaran dibanding melakukan pencegahan.

Dia menilai perlu ada langkah yang cepat den serius mengantisipasi jadi lebih buruk. Pasalnya, setelah ini ada masa kampanye yang sangat berpotensi menimbulkan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19.

Alwan mengusulkan Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) baru. Aturan itu merinci pengetatan penerapan protokol pencegahan Covid-19 selama pilkada.

"Semacam perppu atau sebuah peraturan emergency yang mengatakan bahwa berikanlah diskualifikasi bagi pasangan calon yang tetap tidak melakukan protokol kesehatan," ujar Alwan.

Dia mengapresiasi perhatian Jokowi terhadap kejadian di masa pendaftaran pilkada. Namun menurutnya hal itu tak cukup karena kandidat pasti akan mengerahkan massa untuk pemenangan selama tak ada larangan tegas.

"Didiskualifikasi saja. Sehingga itu ada efek jera. Kalau sebatas imbauan, hanya sebatas seruan, saya kira partai politik yang dalam notabene dia juga ingin menunjukkan massa," ucapnya.

Sebelumnya, masa pendaftaran paslon Pilkada Serentak akhir pekan lalu diwarnai pelanggaran protokol pencegahan Covid-19. Bawaslu mencatat 316 bapaslon di 243 daerah melanggar protokol kesehatan.

(dhf/bmw/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER