Duit ke Pinangki Jadi BMW dan Apartemen Rp75 Juta Per Bulan

CNN Indonesia
Selasa, 08 Sep 2020 19:18 WIB
Kejagung turut menelusuri aliran dana lainnya dari jaksa Pinangki terkait dengan kasus suap Djoko Tjandra.
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengakui telah menggunakan sejumlah uang hasil penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk membayar sewa apartemen seharga Rp75 juta.

Selain itu, Pinangki juga diduga membelanjakan uang-uang yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah, salah satunya adalah mobil BMW tipe X5 yang telah disita Kejagung.

"(Pinangki) sewa apartemen sebulan Rp75 juta kalau tidak salah," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (8/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait lokasi apartemen yang disewa oleh Jaksa Pinangki. Menurutnya, penyidik juga mendalami dugaan uang tersebut telah tersebar ke sejumlah pihak lain selain Jaksa Pinangki. Sementara ini, pihaknya baru mengetahui uang itu disebar kepada pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebesar Rp500 juta.

"Hingga saat ini fakta hukum masih dikuasai oleh Pinangki. Karena ini kan uang muka, terus ribut dia kan gak jadi kemudian beralih PK ke Anita," ujar Febrie.

Penyidik menduga bahwa Pinangki juga menitipkan sejumlah uang suap itu ke rekening milik adik kandung Pinangki yang bernama Pungki Primarini. Dia menuturkan, tim penyidik sudah menemukan fakta tersebut.

Sejauh ini, diketahui bahwa Jaksa Pinangki menawarkan proposal untuk pengurusan fatwa MA kepada Djoko Tjandra saat masih berstatus buronan. Fatwa itu diduga dapat digunakan untuk menjadi pertimbangan agar Djoktjan tidak dieksekusi atas kasus korupsi hak tagih (Cessie) Bank Bali.

Dia diduga mendapat uang senilai Rp7 miliar untuk mengurus fatwa tersebut. Dalam perjalannya, terungkap bahwa Pinangki dibantu oleh eks politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya untuk mengajukan proposal itu. Andi digadang-gadang menjadi perantara suap antara Djoko Tjandra dengan Pinangki.

Catut nama hakim MA

Dalam keterangan terpisah, Kejagung mengungkapkan bahwa Andi Irfan Jaya yang bermufakat dengan Pinangki mencatut nama hakim dari Mahkamah Agung (MA) untuk meyakinkan Djoko Tjandra terkait proposal pengurusan fatwa MA yang diajukannya.

Febrie mengatakan bahwa hal tersebut menjadi salah satu alasan penyidik turut mempersangkakan pasal penyuapan pada Hakim kepada Andi.

"(Andi Irfan Jaya) Untuk yakinkan Djoko Tjandra jual nama yang akan kami buka di dakwaan lah," kata Febrie kepada wartawan di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9).

Sebagai informasi, Andi dalam perkara ini dipersangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (2) jo ayat (1) huruf b atau Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jika merujuk pada UU Tipikor, Pasal 6 berisikan tentang pemberian atau menjanjikan sesuatu kepada hakim. Pihak yang melanggar pasal ini dapat dipidana penjara paling lambat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Serta, diberi pidana denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," demikian isi pasal 6 ayat (1) huruf a.

(mjo/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER