Kejaksaan Agung bakal melakukan gelar perkara atau ekspose terkait penanganan kasus suap yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan melibatkan KPK dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa (8/9).
Kasus tersebut diketahui telah dilimpahkan tahap satu oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Yang jelas untuk besok (hari ini) sudah kami jadwalkan bahwa akan dilakukan ekspose terkait selesainya hasil penyidikan. Nah, ini sudah tahap I berkas P (Jaksa Pinangki), kita akan lanjutkan penuntutan. Dan ini kita ekspose secara terbuka, ada beberapa pihak kita undang," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah, di kantor KPK, Jakarta, Senin (7/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menerangkan bahwa Kejaksaan Agung juga mengundang Bareskrim Polri, KPK, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, dan Komisi Kejaksaan untuk ikut dalam ekspose tersebut.
Bareskrim Polri, kata dia, turut berperan dalam ekspose lantaran kasus yang ditanganinya juga bersinggungan dengan kasus di lembaga hukum tersebut.
Baik Kejagung maupun Bareskrim Polri memang sedang menangani kasus yang melibatkan terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Bareskrim Polri menangani kasus penerbitan surat jalan palsu dan penghapusan red notice.
Sementara, Kejaksaan Agung menangani perkara dugaan pemberian gratifikasi terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
"Ini akan dilakukan pembahasan secara komprehensif dilihat dari alat bukti seluruhnya agar menjadi sempurna. Sekaligus, dengan petunjuk mungkin dari penuntut umum," ujar Febrie.
Sejak awal penanganan kasus Jaksa Pinangki, sejumlah pihak meragukan independensi Kejagung karena rentan konflik kepentingan. Diduga ada keterlibatan petinggi Kejagung. KPK pun diminta untuk mengambilalih perkara tersebut.
Kejagung memastikan penanganan perkara itu jauh dari konflik kepentingan. Penanganannya pun diklaim telah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Korps Adhyaksa.
Namun, Kejagung tetap membuka peluang untuk menjalin sejumlah kerja sama dan koordinasi dengan KPK.
Teranyar, KPK menerbitkan surat perintah supervisi penanganan perkara dugaan suap oleh terpidana Djoko S Tjandra yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri.
![]() |
"Pimpinan telah memerintahkan Deputi Penindakan untuk menerbitkan surat perintah supervisi penanganan perkara oleh kejaksaan dan kepolisian terkait tersangka DST dan kawan-kawan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/9).
Lebih lanjut, Alex mengatakan KPK akan mengundang dua Aparat Penegak Hukum (APH) itu untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat. Selain itu, sambung dia, pihaknya juga akan memantau perkembangan penanganan perkara itu, untuk kemudian mengambil sikap.
(mjo/arh)