Tito Dukung Kapolri Tunda Proses Hukum Peserta Pilkada 2020

CNN Indonesia
Selasa, 08 Sep 2020 17:38 WIB
Mendagri Tito Karnavian menilai penundaan proses hukum peserta Pilkada bisa berdampak positif termasuk bagi kepolisian yang kini menangani beragam kasus.
Mendagri Tito Karnavian menilai penundaan proses hukum peserta Pilkada bisa berdampak positif termasuk bagi kepolisian yang kini menangani beragam kasus. (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendukung perintah Kapolri Jenderal Idham Azis yang meminta agar tidak ada proses hukum bagi peserta Pilkada Serentak 2020. Perintah ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tanggal 31 Agustus 2020.

Tito menilai, penundaan ini akan berdampak positif bagi peserta pilkada maupun kepolisian sendiri yang selama ini menangani beragam kasus.

"Sebagai mantan Kapolri yang juga menangani Pilkada, Pilpres, dan pernah dua kali Kapolda, menghadapi beberapa kali Pilkada dan dalam konteks sebagai Mendagri, penundaan penyidikan pada calon kepala daerah lebih banyak positifnya karena persoalan yang ditangani Polri sangat banyak," ucap Tito usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo seperti disiarkan melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (8/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tito menyebut kasus yang ditangani kepolisian di masa pilkada bermacam-macam mulai dari pencemaran nama baik, dugaan ijazah palsu, penipuan, penggelapan, hingga UU ITE. Jika berbagai dugaan kasus itu tak dihentikan, maka yang terjadi hanya aksi saling lapor antarlawan politik.

"Dipanggil oleh polisi bisa jatuhkan elektabilitas, maka sikap Polri adalah dengan moratorium (kasus) karena tidak ingin Polri jadi instrumen menyerang kontestan yang lain," katanya.

Sebelumnya, Kapolri telah menerbitkan telegram bagi para jajarannya agar tidak melakukan upaya hukum pada peserta Pilkada. Upaya ini dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan dan mencegah Polri dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu.

Proses hukum baru akan dilanjutkan setelah tahapan Pilkada selesai. Namun penundaan proses hukum ini disebut tak berlaku untuk dugaan tindak pidana pemilihan, tertangkap tangan melakukan tindak pidana yang mengancam keamanan negara, dan tindak pidana yang memiliki ancaman hukuman mati atau seumur hidup. 

(psp/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER