Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memenuhi panggilan Dewan Pengawas KPK untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran etik berupa gaya hidup mewah. Ia tiba di Gedung KPK Kavling C1, Jakarta Selatan, Selasa (8/9) pada pukul 13.37 WIB.
Menggunakan mobil Toyota Kijang Innova dengan plat nomor B 2085 UFC, Firli masuk melalui pintu belakang atau dengan kata lain menghindari sejumlah awak media yang telah menunggu di lobi depan gedung.
Lihat juga:KPK Bangun Sistem Khusus Awasi Pilkada 2020 |
Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan sidang diagendakan pukul 14.00 WIB. Pada kesempatan ini, tutur dia, Dewan Pengawas hanya menghadirkan Firli selaku Terperiksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Sidang etik) FB [Firli Bahuri] jam 14.00," ujar Syamsuddin melalui pesan tertulis, Selasa (8/9).
Sidang ini merupakan kali ketiga bagi Firli selaku Terperiksa. Ia diadili atas laporan masyarakat perihal dugaan penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi saat melakukan kunjungan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan.
Ia diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau perilaku 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.
Sejauh ini Dewan Pengawas sudah memintai keterangan beberapa saksi yang di antaranya terdiri dari Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pihak pelapor yakni Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, serta Firli sendiri.
Berdasarkan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, sidang etik dilaksanakan secara tertutup. Hanya saja terhadap putusan nantinya akan disampaikan secara terbuka.
Sidang pelanggaran kode etik diperiksa dan diputus oleh Majelis dalam waktu paling lama 60 hari kerja.
(ryn/ain)