Anak Buah Tito Cabut Akses NIK 8 Lembaga Keuangan

CNN Indonesia
Selasa, 08 Sep 2020 21:02 WIB
Pencabutan hak akses dilakukan Ditjen Dukcapil karena 8 lembaga keuangan tersebut tak memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) mencabut hak akses verifikasi data kependudukan delapan lembaga jasa keuangan.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, pencabutan itu dikarenakan delapan lembaga keuangan tersebut tidak memenuhi berbagai kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama (PKS).

"Maka dari itu bagi lembaga pengguna yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam PKS, Ditjen Dukcapil mencabut hak akses verifikasi data kependudukan yang sebelumnya telah diberikan sebagai bentuk sanksi pelanggaran perjanjian kerja sama," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (8/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zudan menjelaskan, ada beberapa poin kewajiban yang tidak dipenuhi delapan lembaga keuangan itu sebagaimana tertuang dalam PKS, di antaranya adalah pemberian data balikan, dan penggunaan perangkat pembaca KTP-el.

"Serta laporan per semester mengenai pelaksanaan Pemanfaatan Data Kependudukan," kata dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan pemberian hak akses pemanfaatan data kependudukan itu merupakan dukungan nyata dari Dukcapil dalam setiap proses e-KYC (electronic Know Your Customer) yang dilakukan lembaga jasa keuangan.

Dukungan yang diberikan itu, berupa hak akses verifikasi data kependudukan untuk dicocokkan dengan data nasabah sederet lembaga jasa keuangan termasuk perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan asuransi, perusahaan pelaku pasar modal, koperasi, dan lainnya.

Menurut dia, hak akses verifikasi data kependudukan itu berdasarkan pada Pasal 58 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Adapun ketentuan pasal tersebut menyatakan bahwa data kependudukan dari Kemendagri dapat dimanfaatkan untuk semua keperluan antara lain pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

"Hak akses pemanfaatan data kependudukan diberikan oleh Ditjen Dukcapil dengan berlandaskan PKS yang dibuat antara Ditjen Dukcapil dengan masing-masing lembaga jasa keuangan," kata dia.

Berikut adalah lembaga jasa keuangan yang hak aksesnya dicabut oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri

1. PT ASURANSI JIWA NASIONAL
2. PT NISSAN FINANCIAL SERVICES INDONESIA
3. PT BPD KALIMANTAN TENGAH
4. PT BPD PAPUA
5. PT BPD KALBAR
6. PT GADAI CIPTA PELUANG
7. PT INDONESIA DIGITAL IDENTITY (VIDA)
8. KOSPIN LIMA GARUDA

(yoa/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER