Langgar Protokol, Pemenang Pilkada Disekolahkan Tito 6 Bulan

CNN Indonesia
Selasa, 08 Sep 2020 17:58 WIB
Mendagri Tito Karnavian bakal menyekolahkan pemenang pilkada yang melanggar protokol corona selama 6 bulan di IPDN.
Mendagri Tito Karnavian bakal menyekolahkan pemenang pilkada 2020 yang melanggar protokol corona (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan, pasangan calon yang menang Pilkada Serentak 2020 namun melanggar protokol kesehatan Covid-19 bakal disekolahkan selama enam bulan.

Aturan itu akan diberlakukan kepada paslon pemenang pilkada yang tiga kali melanggar protokol kesehatan selama tahapan Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan.

"Kami ingatkan kalau ada dalam catatan Bawaslu tiga kali pelanggaran atau lebih dan kontestan itu terpilih, Presiden dapat memerintahkan Mendagri untuk menunda pelantikan selama enam bulan dan mereka disekolahkan dulu," ujar Tito usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo seperti disiarkan melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (8/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Kapolri itu menegaskan bahwa kebijakan penundaan pelantikan dan menyekolahkan pemenang pilkada mengacu pada UU 23 tahun 2014 tentang Pemda tentang sanksi kepala daerah.

Tito bakal menyiapkan jaringan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) untuk mendidik para calon yang terpilih namun melanggar protokol covid-19 itu.

"Kami siapkan jaringan IPDN untuk jadi pemimpin yang baik. Tolong sampaikan ke publik bahwa Kemendagri akan memberikan atau mempertimbangkan sanksi kepada kontestan yang berkali-kali melanggar protokol covid-19," jelasnya.

Kemendagri sebelumnya telah menyiapkan opsi menunda pelantikan pasangan pemenang Pilkada Serentak 2020 jika mengabaikan protokol covid-19.

Para paslon itu akan disekolahkan terlebih dulu di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM ) Kemendagri selama penundaan pelantikan. Para paslon akan mengenyam pendidikan terkait kepatuhan terhadap perundang-undangan selama tiga hingga enam bulan.

Sejauh ini, berdasarkan catatan Bawaslu, pelanggaran terjadi terhadap protokol Covid-19 di 243 daerah penyelenggara saat masa pendaftaran pada 4-6 September.

"Pelanggaran terjadi di 243 dari 270 daerah. Jumlah bapaslon yang melanggar ada 316," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar kepada CNNIndonesia.com, Senin (7/9).

(psp/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER