Polres Pamekasan, Jawa Timur, memeriksa 23 saksi dugaan kasus pencatutan foto ulama untuk promosi bioskop yang diduga terkait Bupati Pamekasan Baddrut Tamam.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan Iptu Andri Setya Putra mengatakan para saksi itu berasal dari pihak pelapor dan terlapor.
"Untuk keperluan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) kita meminta keterangan sebanyak mungkin baik dari pelapor dan terlapor," kata dia, dalam rilisnya yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (8/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kasus tersebut tengah didalami soal kemungkinan masuk ranah pidana atau sebaliknya. Dalam kasus ini, pihaknya mendapatkan instruksi khusus dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim untuk mendapatkan fakta-fakta hukum yang kuat.
"Nantinya jika bahan keterangan sudah lengkap maka kita akan tahu, apa kasus ini bisa naik ke tahap penyidikan atau tidak," tambahnya.
Terpisah, Penasihat Hukum Ulama, Abdul Bari berkomitmen akan tetap mengawal laporan tersebut sampai tuntas sesuai hukum yang berlaku. Ia beralasan perihal pencatutan foto kiai di dalam dokumen UPL-UKL adalah persoalan yang melanggar hukum.
"Ini bukan soal like and dislike, tapi lebih pada persoalan penegakan hukum dibumi gerbang salam ini," kata Bari.
Sebelumnya, sejumlah ulama di Pulau Madura melaporkan Bupati Pamekasan Baddrut Tamam ke pihak kepolisian karena diduga mencatut foto beberapa ulama tanpa izin dalam dokumen UKL-UPL 2018 Bioskop Kota Cinema Mall dengan PT. Graha Restu Mulya.
Pasal yang digunakan adalah kasus pencemaran nama baik yakni Pasal 263 dan 310 KUHP. Surat laporan tersebut bernomor LP-B/283/VIII/RES. 1.9/2020/RESKRIM/SPKT tertanda pelapor Ali Karrar Sinhaji. Dalam surat laporan ini ada tiga pihak yang dilaporkan di antaranya Bupati, Dinas teknis, dan pemrakarsa bioskop.