Jadi Tersangka, Prada MI Akan Diadili Pengadilan Militer

CNN Indonesia
Rabu, 09 Sep 2020 16:36 WIB
Danpuspom TNI AD mengatakan Prada MI saat ini ditahan di Denpom Jaya/II Cijantung setelah ditetapkan sebagai tersangka yang memicu penyerangan Polsek Ciracas.
Suasana Mapolsek Ciracas usai penyerangan sekitar 100 orang pada 29 Agustus 2020. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD Letjen TNI Dodik Wijanarko menyatakan proses hukum terhadap Prada MI yang menjadi tersangka kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, dan sekitarnya akan dilakukan di pengadilan militer.

"Bila nanti proses penyelidikan dan penyidikan dianggap selesai dan lengkap, maka proses perkaranya akan dikirimkan ke Oditur Militer, untuk ditindaklanjuti dengan proses peradilan militer," kata dia di Mapuspom TNI Ad, Jakarta, Rabu (9/9).

Ia menerangkan Prada MI telah ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 5 September lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini prada MI dilakukan penahanan di Denpom Jaya/II Cijantung," ucap dia.

Sebelumnya, Polsek Ciracas, Jakarta Timur diserang oleh sekitar 100 orang tak dikenal pada Sabtu dini hari, 29 Agustus lalu.

Belakangan diketahui, aksi penyerangan itu terpicu kabar hoaks dari Prada MI yang mengaku dikeroyok kepada rekan-rekannya sesama prajurit.

Setelah ditelusuri, ternyata Prada MI mengalami kecelakaan tunggal dan tidak mengalami pengeroyokan yang memicu penyerangan tersebut.

Prada MI mengalami kecelakaan tunggal akibat tidak konsentrasi dan tidak dapat mengendalikan motornya saat akan menyalip motor yang ada di depannya.

Sejauh ini, total ada 50 oknum dari TNI AD yang ditetapkan tersangka kasus itu, termasuk Prada MI. Selain itu, 6 anggota TNI AL juga turut menjadi tersangka karena terlibat peristiwa itu.

(yoa/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER