Kejagung Cek Transfer Pinangki ke Anak Eks Dirjen Imigrasi

CNN Indonesia
Kamis, 10 Sep 2020 04:50 WIB
Kejagung memeriksa anak eks Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie, Grace, untuk mengklarifikasi temuan riwayat transfer dari tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa MA untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah). (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapati ada riwayat transfer dari tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke anak eks Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny F Sompie, Grace Veronica Sompie.

Atas dasar itu, Kejagung pun memeriksa Grace untuk mengklarifikasi sejumlah transferan uang dari Pinangki tersebut.

"Diperiksa terkait karena ada faktanya itu ada transfer ke Grace (Anak Ronny Sompie). Dari P (Pinangki) ke Grace," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (9/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febrie enggan menjelaskan lebih lanjut terkait proses transfer tersebut, termasuk motif serta nominal uang yang dikirim.

Dia hanya menerangkan dari pemeriksaan sementara diketahui bukan bagian dari suap yang diterima Pinangki.

Febrie pun juga enggan membeberkan mengenai keterkaitan antara dua pihak tersebut. Termasuk, apakah Pinangki dan Grace saling mengenal sebelum proses transfer uang itu terjadi.

"Kecil lah (Uang yang ditransfer) yang jelas pingin tahu kemana. Konteksnya nantilah saya khawatir ganggu penyidik," ujar Febrie.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan Grace Veronica Sompie diperiksa terkait transaksi jual beli online yang dilakukannya dengan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Iya betul (terkait transaksi jual beli online)," ujar Hari melalui pesan singkat.

Diketahui, Grace diperiksa penyidik pada Selasa (8/9).

Selain Grace, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lain dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

Mereka adalah Kasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara pada Pemeriksaan Imigrasi Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkumham Usin, Kasi Pengelolaan dan Pelaporan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaporan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Danang Sukmawan.

Selain itu juga ada pemeriksaan saksi terhadap Direktur PT Indo Mobil Trada Nasional Darwin Yohanes Siregar, dan pengelola Apartemen Essence Darmawangsa, Djoko Triyono.

Kasus ini bermula saat Jaksa Pinangki menawarkan proposal untuk pengurusan fatwa MA untuk terpidana Djoko S Tjandra saat masih berstatus buronan.

Fatwa itu diduga dapat digunakan untuk menjadi pertimbangan agar Djoktjan tidak dieksekusi atas kasus korupsi hak tagih (Cessie) Bank Bali.

Pinangki diduga mendapat uang senilai Rp7 miliar untuk mengurus fatwa tersebut. Dalam perjalanannya, terungkap bahwa Pinangki dibantu oleh eks Politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya untuk mengajukan proposal itu.

Andi disebut menjadi perantara suap antara Djoko Tjandra dengan Pinangki. Kini ketiganya telah menjadi tersangka.

Kasus yang menjerat Jaksa Pinangki diketahui sudah masuk ke Tahap I. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyatakan berkas perkara telah diserahkan ke penuntut umum.

Jaksa peneliti, terang dia, memiliki waktu 7 hari untuk memeriksa kelengkapan berkas perkara sebelum menentukan langkah selanjutnya.

(mjo/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER