Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung selama hampir 15 jam pada Rabu (9/9). Dalam pemeriksaan, ia dicecar 20 pertanyaan terkait pencucian uang dalam kasus Djoko Tjandra.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Pinangki diperiksa penyidik sejak 09.30 WIB dan baru keluar dari Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, sekitar pukul 23.40 WIB.
Saat keluar gedung, Pinangki bungkam dan tidak menjawab satupun pertanyaan awak media. Dengan mengenakan masker dan kerudung, Pinangki hanya terdiam dan berjalan menuju mobil tahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia digiring oleh penyidik kejaksaan dengan mengenakan rompi pink milik tahanan pidana khusus Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol.
Menurut kuasa hukum Pinangki, Jefri Moses, kliennya diperiksa untuk melengkapi berkas perkara, terutama soal sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga disematkan kepada tersangka.
"Pemeriksaan lanjutan saja oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait TPPUnya," kata Jefri kepada wartawan di lokasi.
Jefri mengatakan bahwa Pinangki dicecar sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan itu, kata dia, untuk mendetailkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik sebelumnya.
Terpisah, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan pihaknya bertujuan untuk mendalami sangkaan pencucian uang kepada Pinangki.
"Yang jelas ini masih pendalaman TPPUnya. Tadi Pak Rahmat (teman Pinangki) dan Pinangki juga diperiksa," kata Febrie.
Selain itu, penyidik juga memeriksa teman dekat Pinangki dari pihak swasta bernama Rahmat dan Kepala Cabang PT Astra International, Christian Dylan. Pegawai BCA Cabang Pembantu Jalan Panjang, Gunito Wicaksono, juga turut diperiksa.
Penyidik juga memeriksa empat saksi lainnya, yakni Sales PT Astra International/BMW Cabang Cilandak, Yenny Praptiwi; Agent Broker Apartemen Pakubuwono, Ronald Halim; dan pegawai Bank BCA Cabang Pembantu Jalan Panjang, Matius Rene Santoso. Ada pula Agen Broker Apartemen Essence, Shinta Kurstatin.
Kasus ini bermula saat jaksa Pinangki menawarkan proposal untuk pengurusan fatwa MA kepada Djoko Tjandra saat masih berstatus buronan.
Fatwa itu diduga dapat digunakan untuk menjadi pertimbangan agar Djoktjan tidak dieksekusi atas kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.
Pinangki diduga mendapat uang senilai Rp7 miliar untuk mengurus fatwa tersebut. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa Pinangki dibantu oleh eks politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya, untuk mengajukan proposal itu.
Andi disebut menjadi perantara suap antara Djoko Tjandra dengan Pinangki. Kini, ketiganya telah menjadi tersangka.
Kasus yang menjerat Pinangki sudah masuk ke Tahap I. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, menyatakan berkas perkara telah diserahkan ke penuntut umum.
Menurut Hari, jaksa peneliti memiliki waktu 7 hari untuk memeriksa kelengkapan berkas perkara sebelum menentukan langkah selanjutnya.
(mjo/has)