Bea Cukai Banten Sidak Ratusan Toko yang Jual Rokok Ilegal

Bea Cukai | CNN Indonesia
Kamis, 10 Sep 2020 13:41 WIB
Dari 916 toko, Bea Cukai Banten menindak 913 di antaranya yang ditemukan menjual rokok ilegal.
Kanwil DJBC Banten melakukan operasi pasar untuk menurunkan peredaran rokok ilegal mulai 25 Agustus lalu. (Foto: Dok. Bea Cukai)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten melakukan operasi pasar dan sosialisasi untuk menurunkan peredaran rokok ilegal mulai 25 Agustus lalu.

Dalam kegiatan tersebut, Kanwil DJBC Banten bersama KPPBC TMP A Tangerang dan KPPBC TMP Merak melakukan penindakan terhadap 916 toko. 193 toko di antaranya ditemukan menjual rokok ilegal.

"Dengan adanya kegiatan operasi pasar dan sosialisasi tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal," ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Banten Zaky Firmansyah dalam pernyataan tertulis, Kamis (10/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, DJBC Banten juga menindak sebuah truk yang diketahui membawa 488 ribu rokok ilegal di Rest Area KM 42,5 Tol Tangerang-Merak, Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil DJBC Banten menyita rokok ilegal tersebut dari truk Mitsubishi Colt Diesel nopol BE 8289 PP dengan rute Kudus-Padang pada Selasa (8/9) dini hari. Barang bukti yang didapat berupa rokok dilekati pita cukai palsu merek X Bold dan rokok tanpa dilekati pita cukai merek Surya Galaxy, masing-masing sebanyak 280 ribu batang.

Total nilai barang yang disita mencapai Rp348,92 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp180,56 juta. Saat ini, supir dan kernet berinisial DY dan GM tengah dimintai keterangan, sementara barang hasil penindakan dibawa ke Kanwil DJBC Banten untuk penanganan lebih lanjut.

(rea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER