Pemilik toko ponsel online PS Store, Putra Siregar, menyandang status sebagai tahanan kota selama 20 hari setelah berkas kasusnya dilimpahkan oleh Bea Cukai.
"Statusnya tahanan kota. Selama dia tahanan kota selama 20 hari, itu penuntut umum punya waktu untuk menyempurnakan surat dakwaan," Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Jakarta Timur Ady Wira Bhakti, Rabu (29/7), saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Ia mengatakan Kejaksaan menerima pelimpahan tahap II kasus tersebut pada Jumat (23/7). Saat ini, tim penuntut masih dalam proses pembuatan surat dakwaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang masih dalam proses pembuatan surat dakwaan, penyempurnaan surat dakwaan. Ketika sudah selesai dalam waktu dekat, kita akan limpahkan ke pengadilan," kata dia.
Sebelumnya, dikutip dari akun Instagram resminya, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, disebut bahwa pemilik toko ponsel online berinisial PS, menjadi tersangka tindak pidana kepabeanan.
Ratusan ponsel ilegal serta rumah Rp1,15 miliar pun disita negara sebagai denda.
"Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000," menurut keterangan tersebut, Rabu (29/7).
"Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan," lanjut Bea Cukai.