Pilgub Kalsel, Denny Indrayana Janjikan Hak Masyarakat Adat

CNN Indonesia
Jumat, 11 Sep 2020 04:55 WIB
Bakal calon gubernur Kalsel Denny Indrayana menilai selama ini masyarakat adat masih minim pengakuan dan perlindungan dari pemerintah.
Bakal calon gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana bertekad memberi pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat setempat(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bakal pasangan calon (Bapaslon) Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana-Difri memberikan sejumlah janji terkait hak masyarakat adat yang selama ini diabaikan pemerintah.

Janji itu mereka tuangkan dalam sembilan program unggulan. Pasangan yang mengidentifikasi dirinya dengan singkatan H2D ini menjanjikan pengakuan terhadap masyarakat adat di Kalsel.

"Mendorong percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kalsel, termasuk dengan menerbitkan peraturan daerah provinsi tentang hal tersebut," tulis H2D dalam dokumen visi-misi yang diterima CNNIndonesia.com dari Denny, Rabu (9/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Denny-Difri juga akan mengusahakan penyelesaian konflik agraria dan pengelolaan sumber daya alam. Salah satunya dengan optimalisasi kerja tim penyelesaian konflik agraria.

Denny, yang dikenal sebagai aktivis hukum, mencanangkan program Save Meratus. Program itu bertujuan melindungi wilayah pegunungan Meratus yang mencakup beberapa kawasan adat.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu pun menawarkan konsep pemerintahan yang baru. Denny-Difri menjanjikan pemerintahan provinsi yang melindungi kelompok masyarakat adat.

"Mewujudkan Pemerintahan Kalsel yang menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak kelompok rentan di segala bidang tanpa diskriminasi, utamanya bagi kelompok difabel, masyarakat adat, perempuan dan anak," ujar Denny-Difri.

Minimnya pengakuan pemerintah terhadap masyarakat adat di Kalimantan Selatan telah menjadi sorotan publik. Walhi telah memperjuangkan 14 kawasan adat di sekitar Meratus sejak 1999. Namun belum kunjung ada pengakuan hingga saat ini.

Keberadaan masyarakat adat juga telah menjadi perhatian nasional. Pemerintah dan DPR telah menginisiasi RUU Masyarakat Hukum Adat.

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan draf aturan tersebut jadi penting. Sebab RUU itu bisa menjamin kepemilikan wilayah adat dari tindakan perampasan.

"Oleh karena itu, urgensi masyarakat hukum adat ini penting kita beri legitimasi dengan catatan bahwa sepanjang itu akan memberi barrier tidak akan muncul hukum masyarakat adat yang baru. Pasti tidak, karena sudah jelas parameter kita sepanjang itu masih hidup dan diakui negara," kata Supratman dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (4/9).

(dhf/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER