Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat untuk diharmonisasi.
Rancangan regulasi ini sebelumnya sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 dan merupakan salah satu RUU inisiatif DPR.
Keputusan itu diambil setelah sebanyak delapan dari sembilan fraksi di DPR RI menyatakan setuju RUU Masyarakat Hukum Adat untuk diharmonisasi. Fraksi yang belum menyatakan sikap ialah Fraksi Partai Golkar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan Golkar akan menyampaikan pandangannya terhadap RUU Masyarakat Hukum Adat secara tertulis.
"Saya menanyakan sekali lagi, apakah pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsesi RUU Masyarakat Hukum Adat bisa kita setujui?" kata Supratman selaku pimpinan dalam rapat Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (4/9).
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Pengharmonisasian merupakan salah satu dari rangkaian proses pembentukan perundang-undangan dengan tujuan agar tidak terjadi tumpang tindih peraturan. Analoginya, harmonisasi bagi perundangan yang sudah sah dilakukan lewat uji materi (judicial review).
Supratman pun menerangkan bahwa RUU Masyarakat Hukum Adat penting mengingatkan kepemilikan tanah di Indonesia yang dimiliki oleh segelintir orang sehingga merampas hak masyarakat hukum adat.
"Oleh karena itu, urgensi masyarakat hukum adat ini penting kita beri legitimasi dengan catatan bahwa sepanjang itu akan memberi barrier tidak akan muncul hukum masyarakat adat yang baru. Pasti tidak, karena sudah jelas parameter kita sepanjang itu masih hidup dan diakui negara," kata Supratman.
Sementara itu, Ketua Kelompok Fraksi Golkar di Baleg DPR Firman Soebagyo menyampaikan bahwa masyarakat hukum adat harus dilindungi secara hukum. Menurutnya, hak-hak masyarakat adat sering diabaikan dalam proses hukum selama ini.
Namun, ia menyatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Ketua Fraksi Golkar DPR lebih lanjut terkait RUU Masyarakat Hukum Adat. Ia menyatakan sikap resmi Fraksi Golkar nantinya akan disampaikan secara tertulis.
"Bila terjadi sengketa mereka itu kecenderungan dikalahkan karena negara menggunakan sistem hukum negara dan kemudian masyarakat adat belum ada aturan hukum. Ini yang tentunya memprihatinkan sampaikan setelah rapat ini," tandas Firman.
(mts/arh)