Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda perizinan operasional bioskop di Ibu Kota. Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Gumilar Ekalaya menerangkan penundaan berkenaan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Ya (perizinan) ditunda dulu," kata Gumilar saat dihubungi, Kamis (10/9).
Gumilar menerangkan pemberian izin operasional akan dilakukan setelah ada arahan lebih lanjut dari peraturan gubernur DKI Jakarta. Setelahnya akan diberikan pemberitahuan ke masing-masing operator bioskop.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tunggu Pergub PSBB nya dulu. Nanti setelahnya akan kita buatkan SK kepala dinas sebagai turunannya," ungkap Gumilar.
Beberapa pekan lalu, Anies menyatakan bioskop di Jakarta sudah bisa dibuka. Pemerintah pusat dan DKI sepakat membuka bioskop dengan penggunaan protokol penuh mulai dari masker hingga duduk berjarak.
Bahkan, pemerintah meyakini bahwa menonton film di bioskop dapat menambah imun tubuh. Namun kemarin, Anies berpendapat lain.
Terkait dengan mal dan restoran, Gumilar turut mengatakan regulasi masih dibahas terkait dengan penutupan.
"Iya (aturan masih disiapkan). Kita juga masih menunggu pergub nya," kata Gumilar.
Gumilar menerangkan secara garis besar peraturan akan serupa saat PSBB di awal pandemi. Hanya saja tambahan bagi tempat makan tidak diperkenankan makan di lokasi restoran.
"Seperti awal PSBB, mal buka hanya untuk supermarket saja. Kecuali restoran boleh buka tapi hanya delivery saja," lanjut dia.
DKI Jakarta memberlakukan PSBB total dengan membatasi aktivitas di luar rumah. Adapun sektor hiburan dan restoran juga berdampak penutupan akibat kebijakan tersebut.
Anies meminta agar semua tempat hiburan baik dikelola swasta maupun yang dikelola oleh pemerintah ditutup.
"Seluruh tempat hiburan akan ditutup. Kegiatan yang dikelola DKI seperti Ragunan, Monas, Ancol dan Taman Kota ditutup," kata Anies dalam keterangan persnya, Rabu (9/9).
Sebelumnya Anies menyatakan bahwa kondisi penyebaran Covid-19 di Jakarta pada tahap mengkhawatirkan. Adapun pertimbangan Anies dalam menetapkan status PSBB total ialah jumlah kasus kematian dan fasilitas kesehatan di Jakarta.
(ctr/ain)