Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta umat Islam di DKI mengikuti anjuran terkait pengetatan PSBB Jakarta yang telah ditetapkan Gubernur DKI Anies Baswedan.
Anwar mengaku tak mempersoalkan pembatasan ibadah di masjid saat Jakarta PSBB total lagi. Ia pun mengutip Alquran surat Al-Baqarah ayat 195, bahwa hal tersebut merupakan bagian dari menghindarkan diri dari kebinasaan.
"Yang tahu kan pemerintah. Pak Anies sudah buat garisan, ya artinya untuk supaya kita mencegah penularan virus ini, pemerintah membuat ketentuan. Ikuti ketentuan itu," kata Anwar kepada CNNIndonesia.com, Kamis (10/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anwar menyakini kebijakan itu telah melalui berbagai pertimbangan medis yang dibicarakan Pemprov DKI beserta pemangku kepentingan. Apalagi, jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia semakin bertambah setiap hari.
Dia mengingatkan MUI telah menerbitkan fatwa Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wavah Covid-19. Isinya antara lain warga di wilayah penyebaran Covid-19 yang tinggi, dilarang salat berjamaah di masjid dan musala.
"Wabah ini sangat berbahaya. Wajib hukumnya bagi kita menghindarkan diri karena agama kita meminta kalau melakukan sesuatu tidak boleh mencelakai diri kita dan orang lain," ujar Anwar yang juga dikenal sebagai Ketua PP Muhammadiyah tersebut.
![]() |
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Saiful Mujab menegaskan pembatasan rumah ibadah ketika Jakarta PSBB total.
"Prinsipnya kita sejalan dan prinsipnya kita satu komando," kata Saiful kepada CNNIndonesia.com, Kamis (10/9).
Lebih lanjut, Saiful menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) terkait teknis pelaksanaan ibadah saat pelaksanaan PSBB.
Sebelumnya pada Rabu (9/9) malam, Anies mengumumkan bakal menarik rem darurat, Jakarta PSBB lagi. Itu, kata dia, berdasarkan hasil diskusi pemangku kepentingan merespons lonjakan kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta.
Dalam PSBB, aktivitas rumah ibadah juga akan dibatasi. Anies membatasi aktivitas rumah ibadah yang menampung jemaah dari luar daerah. Pembatasan juga berlaku di rumah ibadah di zona merah.
"Ada perkecualian kawasan yang punya kasus tinggi, ada datanya RW yang dengan kasus tinggi maka kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah saja," kata Anies dalam jumpa pers daring, Rabu (9/9).
Selain itu, Anies pun meniadakan sementara kebijakan pembatasan lalu lintas ganjil-genap, serta memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (WFH).
Langkah Jakarta PSBB total itu, kata Anies, akan dimulai Senin (14/9). Sementara itu, hari ini dia berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah tetangga Jakarta.
![]() |