Corona Tembus 200 Ribu, Puan Ingatkan Pemerintah Injak Rem

CNN Indonesia
Kamis, 10 Sep 2020 18:28 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah agar ingat waktu untuk 'menginjak rem' atau mengambil tindakan tegas setelah kasus Covid-19 tembus 200 ribu.
Ketua DPR Puan Maharani, yang juga dikenal sebagai politikus PDIP. (Dok. DPR RI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah ingat waktu untuk 'menginjak rem' atau mengambil tindakan tegas usai perkembangan kasus Covid-19 menembus angka 200 ribu.

"Mengingatkan pemerintah untuk ingat waktu injak rem dan mengutamakan kesehatan serta keselamatan masyarakat dalam upaya menangani pandemi Covid-19," kata Puan dalam keterangan resminya, Kamis (10/9).

Lebih lanjut, Puan mengaku prihatin melihat data ribuan anak-anak berusia di bawah 19 tahun yang terkonfirmasi Covid-19 dari 200 ribu jumlah kumulatif yang positif tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, Puan meminta agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah meningkatkan sosialisasi dan pelaksanaan protokol kesehatan hingga ke tingkat keluarga.

"Pemerintah harus menggerakkan masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat dengan rutin berolahraga," kata politikus PDIP tersebut.

Selain itu, Puan turut meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah meningkatkan koordinasi dan konsisten saat menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengatasi corona.

Masyarakat, lanjut dia, telah menaruh harapan besar pada pemerintah agar tegas mengendalikan dan menangani pandemi ini

"Jangan sia-siakan pengorbanan masyarakat yang berdiam diri di rumah. Aturan-aturan PSBB jangan hanya di atas kertas, tapi harus dilaksanakan, konsisten, dan tegas dalam pengawasannya," kata Puan.

Untuk diketahui, sebelumnya, Pemprov DKI telah memutuskan menarik rem darurat untuk kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Rencana tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam jumpa pers yang digelar secara daring, Rabu (9/9) malam.

Saat mengumumkan menarik rem darurat tersebut, Anies menyebut kembali pesan Jokowi yakni, "Jangan start ekonomi, sebelum kesehatan stabil."

Terkait langkah PSBB Jakarta itu pun, Pemprov DKI pada Kamis (10/9) melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah tetangga, hingga pemerintah pusat.

Presiden Joko Widodo memimpin ratas soal pilkada, Selasa (8/9) / Foto:Lukas - Biro PersPresiden RI Joko Widodo. (Dok. Biro Pers/Lukas)

Satgas: Tingkat Penularan Masih Tinggi

Sementara itu, terpisah, Satuan Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 menyebut langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang kembali mengetatkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah tepat.

Pasalnya, dalam lima pekan terakhir, penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah Ibu Kota RI tersebut semakin masif.

Juru Bicara Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, penyebaran virus corona di Jakarta sebetulnya sempat menurun saat Jakarta menerapkan PSBB April-Juni 2020. Namun, angka tersebut kembali merangkak naik ketika Gubernur DKI Jakarta menerapkan PSBB Transisi sejak awal Juni lalu.

Bahkan, kata Wiku, dalam lima pekan terakhir, lima kota di Jakarta berstatus zona merah.

"Ini menunjukkan kondisi dengan tingkat penularan yang cukup tinggi, maka dari itu perlu pengetatan," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung dalam saluran Youtube Sekretaris Presiden, Kamis (10/9).

DKI Jakarta diketahui merupakan provinsi pertama yang menerapkan kebijakan PSBB untuk menekan laju penyebaran virus corona. Tercatat, PSBB di Jakarta pertama kali dimulai pada 10 April.

PSBB di Jakarta diketahui berlangsung sebanyak tiga kali sebelum akhirnya Anies memutuskan untuk menerapkan PSBB Transisi per awal Juni. Dalam penerapannya, PSBB transisi melonggarkan sejumlah aturan dalam PSBB.

Kegiatan yang awalnya dilarang untuk beroperasi sudah mulai dibuka, mulai dari rumah ibadah, pusat perbelanjaan, hingga perkantoran dengan aturan 50 persen kapasitas dari kapasitas gedung. PSBB Transisi saat itu dipilih untuk mendorong kembali perekonomian di Jakarta yang sempat terpuruk akibat pandemi.

Warga melaksanakan ibadah salat Dzuhur di Masjid Cut Meutia, Jakarta, Kamis, 10 September 2020. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali sebagai langkah rem darurat terkait penanggulangan pandemi virus corona (Covid-19) mulai Senin, 14 September 2020. CNN Indonesia/Bisma SeptalismaWarga melaksanakan ibadah salat Dzuhur di Masjid Cut Meutia, Jakarta, 10 September 2020 dengan saf berjarak terkait protokol pencegahan Covid-19. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)

Namun, PSBB Transisi yang diterapkan kurang lebih selama tiga bulan itu berimbas kepada peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 di ibu kota. Per Kamis (10/9), berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, jumlah kasus positif di Jakarta sudah mencapai 51.827 kasus.

"Pada saat sebelum PSBB kasusnya relatif masih rendah dan kemudian pada PSBB tahap 1, 2, 3 terlihat kasusnya relatif terkendali," ujar Wiku.

"Kemudian pada PSBB Transisi kasusnya cenderung meningkat dari waktu ke waktu," kata dia menambahkan.

Oleh karena itu, menurut Wiku, kondisi tersebut harus menjadi pembelajaran bersama agar penyebaran virus corona dapat dikendalikan. Menurutnya, pembatasan aktivitas ini memang merupakan salah satu langkah yang tepat untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

(rzr, dmi/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER