Penyanyi Reza Artamevia resmi menjalani proses rehabilitasi berkaitan dengan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Reza akan menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido.
"Yang bersangkutan kemarin saya mengatakan di Pasar Jumat, ternyata rujukannya rekomendasinya ke Lido," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (11/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengajuan rehabilitasi Reza sebelumnya diserahkan langsung oleh pengacaranya. Lalu dari hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Reza direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.
Lebih lanjut, Yusri memastikan proses hukum terhadap Reza tetap berjalan meski saat ini yang bersangkutan menjalani rehabilitasi.
Sebelumnya, Reza Artamevia diringkus di sebuah restoran di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (4/9).
Polisi turut menyita narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram. Selain itu, polisi juga menggeledah kediaman Reza dan menemukan barang bukti berupa bong atau alat isap sabu.
Pelantun lagu Satu yang Tak Bisa Lepas ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 123 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
(ain/dis/ain)