Terpidana Kasus Bank Century, Budi Mulya Ajukan PK

CNN Indonesia
Jumat, 11 Sep 2020 19:22 WIB
Pengajuan PK Budi Mulya teregister dengan nomor 113 PK/Pid.Sus/2020 dan diajukan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengajuan PK Budi Mulya teregister di Mahkamah Agung dengan nomor 113 PK/Pid.Sus/2020 dan diajukan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terpidana kasus korupsi Bank Century yang merupakan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Mulya mengajukan sidang Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Informasi mengenai pengajuan PK Budi tercatat dalam laman atau situs kepaniteraan MA, Jumat (11/9). Pengajuan PK Budi Mulya tersebut teregister dengan nomor 113 PK/Pid.Sus/2020 dan diajukan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun nomor Surat Pengantar yakni, W10.U1/42/HK.05.1/2020.03. Berkas memori PK itu masuk di Kepaniteraan MA pada 24 Februari 2020 dan telah didistribusikan pada 13 Maret 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi Budi Mulya ditangkap KPK pada 2013. Di pengadilan ia dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus korupsi Bank Century saat menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter tahun 2007.

Budi divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Juli 2014. Enam bulan kemudian, pada Desember 2014 Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Budi Mulya menjadi 12 tahun penjara.

Setelahnya, pada 2015, MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, dengan kembali memperberat vonis Budi menjadi 15 tahun penjara dan denda senilai Rp 1 miliar. Putusan itu lebih berat dari vonis banding sebelumnya.

Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa ini terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim agung yang mengadili kasasi itu-- Artidjo Alkostar, M Askin, dan MS Lumme--sepakat menilai Budi yang menyetujui penetapan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal yang berdampak sistemik yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dapat dikategorikan sebagai tindak korupsi.

Perbuatan tersebut terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Oleh karena ulah Budi itu, Century kemudian menerima pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) yang disetujui Deputi Gubernur BI. Belakangan, kebijakan itu justru disebut telah merugikan negara senilai Rp8,012 triliun sejak penyetoran Penyertaan Modal Sementara (PMS) pada 24 November 2008 hingga Desember 2013.

Perbuatan tersebut dilakukan tak hanya seorang diri. Ikut terseret dalam amar putusan Budi, sejumlah deputi gubernur lainnya antara lain Siti C Fadjriah dan mantan Wakil Presiden Boediono, meskipun belakangan nama terakhir lolos dari jerat hukum.

(thr/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER