Penyidik Limpahkan Berkas Jaksa Pinangki ke Penuntut Umum

CNN Indonesia
Kamis, 03 Sep 2020 03:20 WIB
Penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum untuk tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum untuk tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari.Ilustrasi. (iStockphoto/Zolnierek).
Jakarta, CNN Indonesia --

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) telah menyerahkan berkas perkara tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait dengan kasus penerimaan gratifikasi dari Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan bahwa Jaksa peneliti memiliki waktu 7 hari untuk memeriksa kelengkapan berkas yang telah diserahkan tersebut.

"Perlu kami informasikan juga terhadap penanganan perkara atas nama tersangka oknum jaksa PSM telah dilakukan penyerahan berkas perkara tahap 1 dari penyidik kepada penuntut umum," kata Hari kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (2/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari menerangkan bahwa jika berkas tersebut dinyatakan belum lengkap atau P-21, maka berkas tersebut akan dikembalikan ke Penyidik untuk dilengkapi dalam waktu 14 hari. 

Hingga saat ini pun, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap perkara Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra tersebut. Dia menuturkan bahwa sudah ada 14 saksi yang diperiksa untuk tersangka Pinangki. 

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Pinangki sebagai pihak penerima dan Djoko Tjandra sebagai pemberi. Diketahui nominal uang yang diberikan adalah Rp7 miliar untuk pengurusan fatwa MA. 

Penyidik pun kembali menetapkan eks Politikus NasDem Andi Irfan Jaya sebagai tersangka. Dia diduga menjadi perantara suap dari Djoktjan kepada Pinangki.

"(Andi Irfan Jaya) Disangka melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Hari kepada wartawan.

Tersangka diduga berperan sebagai pihak turut terlibat dalam aliran uang dari Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki. Andi diduga menjadi perantara dan bermufakat jahat dalam melakukan tindak pidana korupsi bersama Pinangki dan Djoko Tjandra.

"Dugaannya (uang) tidak langsung kepada oknum jaksa tapi diduga melalui tersangka yang baru ini," lanjut dia.

(mjo/age)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER