Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro membantah ada pengajuan fatwa dari narapidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Andi menyebut tak ada permintaan fatwa dari Djoko Tjandra.
"Setelah kami cek ternyata permintaan fatwa itu tidak ada," kata Andi saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (27/8).
Andi juga menepis tuduhan ada pegawai MA yang terkait dengan jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk mengurus fatwa tersebut. Pinangki diduga menerima uang untuk mengurus fatwa Djoko Tjandra di MA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana bisa dikaitkan dengan pegawai di MA kalau permintaan fatwa itu sendiri tidak ada," katanya.
Kejaksaan Agung menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka suap kepada Pinangki untuk membantu proses pengurusan fatwa di MA agar tidak perlu dieksekusi.
Ia dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Djoko Tjandra, Korps Adhyaksa juga menjerat Pinangki sebagai tersangka. Pinangki diduga menerima hadiah senilai Rp7 miliar untuk membantu proses pengurusan fatwa di MA.
Pinangki terungkap bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia pada 2019. Padahal, kala itu Djoko Tjandra menjadi buronan kasus Bank Bali.
(psp/fra)