Suap Djoko Tjandra ke Pinangki Guna Urus Fatwa MA, Tapi Gagal

CNN Indonesia
Kamis, 27 Agu 2020 15:40 WIB
Pengurusan fatwa MA ini terjadi pada rentan waktu November 2019 hingga Januari 2020. Jaksa Pinangki diduga menerima Rp7 miliar dari Djoko Tjandra terkait itu.
Kejagung menyebut pengurusan fatwa MA yang diminta Djoko Tjandra gagal. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga suap yang diberikan narapidana kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan pengurusan fatwa MA ini terjadi pada rentan waktu November 2019 hingga Januari 2020. Namun, ia menegaskan penerbitan fatwa MA itu tak berhasil dilakukan.

"Faktanya adalah fatwa itu tidak berhasil sehingga untuk saat ini penyidik baru menemukan pengurusan fatwa itu akhirnya tidak berhasil," kata Hari kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (27/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fatwa MA sendiri berisikan pendapat hukum yang diberikan oleh MA atas permintaan lembaga negara terhadap suatu perkara. Dalam hal ini, Djoko Tjandra meminta agar dirinya tak perlu menjalani eksekusi putusan MA pada 2009 silam.

"Tersangka JST (Joko Soegiarto Tjandra) ini statusnya adalah terpidana, kira-kira bagaimana caranya mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam hal ini jaksa," ujar Hari.

Hari belum dapat menjelaskan secara rinci kronologi dari rencana pengajuan fatwa Djoko Tjandra tersebut. Pasalnya, Pinangki merupakan seorang jaksa sehingga tak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan fatwa MA.

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro membantah ada pengajuan fatwa dari Djoko Tjandra. Andi menyebut tak ada permintaan fatwa dari Djoko Tjandra hingga saat ini

Ia juga menepis tuduhan ada pegawai MA yang terkait dengan Pinangki mengurus fatwa tersebut.

"Setelah kami cek ternyata permintaan fatwa itu tidak ada," kata Andi saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (27/8).

Kejagung menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka suap Pinangki untuk membantu proses pengurusan fatwa di MA agar tak dieksekusi.

Ia dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain Djoko Tjandra, Korps Adhyaksa juga menjerat Pinangki sebagai tersangka. Pinangki diduga menerima hadiah senilai Rp7 miliar untuk membantu proses pengurusan fatwa di MA.

Pinangki terungkap bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia pada 2019. Padahal, kala itu Djoko Tjandra menjadi buronan kasus Bank Bali.

(mjo/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER