Kantor pemerintah daerah di zona merah penularan virus corona (Covid-19) hanya boleh diisi maksimal 25 persen pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN). Sebanyak 75 persen sisanya wajib bekerja di rumah.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo No. 67 Tahun 2020 tertanggal 4 September.
"Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 25 persen," mengutip surat edaran Tjahjo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat tersebut, Tjahjo mengatur batas jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang bisa masuk kantor berdasarkan zona. Di wilayah yang tidak terdampak atau zona hijau, seluruh PNS pada instansi pemerintah bisa kembali masuk kantor.
Kantor pemerintah daerah di zona kuning hanya boleh diisi maksimal 75 persen PNS. Sementara kantor pemda di zona oranye maksimal diisi 50 persen PNS.
Pemerintah sendiri mulai membolehkan PNS kembali bekerja di kantor mulai 5 Juni lalu. KemenPANRB mengimbau instansi pemerintah tidak mempekerjakan seluruh PNS di kantor dan mengatur sebagian pegawai bekerja dari rumah.
KemenPANRB juga sempat menerapkan sif waktu masuk kerja untuk mencegah penumpukan di transportasi umum di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Sif kerja dibagi menjadi dua, yakni pukul 07.30 sampai 15.00 WIB dan 10.00 sampai 17.30 WIB.
Sejauh ini, telah ada 194.109 kasus positif virus corona di Indonesia per 6 September. Dari jumlah tersebut, 138.575 telah sembuh dan 8.025 meninggal dunia.
(fey/bmw)