Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di ibu kota yang akan mulai berlaku besok, Senin (14/9). Dalam pelaksanaan PSBB total tersebut, isolasi mandiri orang yang terinfeksi covid-19 di Jakarta tak boleh lagi dilakukan di rumah.
"Mulai besok semua yang ditemukan positif, diharuskan isolasi secara terkendali di tempat yang sudah ditetapkan, isolasi di rumah tinggal harus dihindari karena berpotensi pada penularan klaster rumah," kata Anies dalam siaran langsung akun youtube Pemrov DKI Jakarta, Minggu (13/9).
Bila ada kasus positif yang menolak isolasi akan ada penjemputan oleh petugas didampingi penegak hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies menegaskan akan memberlakukan PSBB total di Jakarta karena dalam pelaksanaan PSBB transisi selama ini angka kasus covid-19 tak juga turun.
Kasus positif bahkan terus melonjak drastis mencapai 1.000 lebih kasus baru setiap harinya.
Lihat juga:SIKM Tak Berlaku Saat PSBB Total DKI |
DKI Jakarta saat ini adalah daerah dengan jumlah kasus terbanyak meski diiringi dengan jumlah testing massif pada kontak erat orang yang terinfeksi covid-19.
Keputusan Anies ini tak didukung oleh pemerintah daerah di sekitar ibu kota: Tangerang, Bogor, dan Bekasi yang tetap memilih pemberlakuan PSBB dengan adaptasi kebiasaan baru atau new normal.