Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memastikan tak ada Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diberlakukan mulai Senin (14/9) mendatang.
"Oh nggak (ada SIKM). Kalau mobilitas keluar dan lain lain tidak. Tapi lebih pada interaksi di Jakarta," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu (12/9).
SIKM sebelumnya diberlakukan Pemprov DKI Jakarta pada Juni lalu saat kali pertama masa penerapan PSBB Transisi di DKI. Kebijakan SIKM tertuang dalam dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Kepastian PSBB Total Jakarta Diumumkan Besok |
Dalam Pasal 4 ayat 3 Pergub tersebut dinyatakan, larangan bepergian keluar atau masuk provinsi DKI Jakarta hanya berlaku bagi masyarakat yang tidak memiliki KTP Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Namun larangan ini tidak berlaku bagi orang-orang yang bekerja di 11 sektor, selama mengantongi SIKM.
Belakangan, pada 14 Juli, Pemprov DKI telah resmi mencabut aturan penyertaan SIKM bagi warga yang keluar masuk Ibu Kota. Namun sebagai gantinya, Pemprov DKI meminta warga yang hendak keluar masuk Jakarta mengisi aplikasi Corona Likelihood Metric (CLM).
Namun, baru-baru in, wacana pemberlakuan kembali SIKM sempat mengemuka usai Anies mengumumkan rencana penerapan PSBB total seiring lonjakan kasus Covid-19 di DKI Jakarta pada Rabu (9/9).
Meski sempat menuai penolakan, Anies dipastikan bakal menerapkan PSBB total di Ibu kota pada Senin (14/9) mendatang. Ia bahkan menyebut pelaksaan PSBB bisa lebih dari dua pekan jika selama penerapannya laju penyebaran virus tak kunjung melandai.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo juga mengatakan perwakilan pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta akan rapat pada malam ini Sabtu (12/9) hingga Minggu pagi (13/9). Kedua pihak akan membahas pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna menekan laju penularan virus corona di ibu kota.
(thr/eks)