Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan menyatakan kandidat Wali Kota Medan Bobby Nasution belum memberikan tanda penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Beberapa persyaratan yang belum lengkap antara lain tanda terima penyerahan LHKPN dan lainnya," kata Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik usai rapat pleno terbuka penyampaian hasil verifikasi dokumen syarat calon wali kota dan wakil walikota Medan 2020, Minggu (13/9).
"Karena yang disampaikan ke kita saat pendaftaran masih proses verifikasi. Jadi kami minta tanda terimanya," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Aulia Rachman, pendamping Bobby Nasution di Pilwakot Medan 2020, juga masih harus melengkapi dokumen terkait dengan kewajiban menerangkan tentang tidak terutang pajak.
"Untuk pasangan Akhyar dan Salman, hanya Salman saja yang belum memenuhi persyaratan yakni ijazah SMA Salman dari Pesantren Darunnazah Jakarta yang belum dilegalisir," sebutnya.
Agus menjelaskan kedua bakal pasangan calon masih memilih waktu tiga hari untuk melengkapi atau memperbaiki syarat calon yang belum terpenuhi.
Lihat juga:KPU Medan Sebut Berkas Akhyar-Salman Lengkap |
"Mereka punya kewajiban melakukan perbaikan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan P-KPU nomor 5/2020, disampaikan pada 14 - 16 September 2020. Hari pertama dan kedua itu mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Hari ketiga sampai jam 00.00 WIB," paparnya.
Seperti diketahui, Pilkada Medan hanya diikuti dua bakal pasangan calon yakni Akhyar Nasution - Salman yang hanya mengantongi dukungan Partai Demokrat dan PKS. Sedangkan Bobby dan Aulia telah mengantongi dukungan dari delapan partai politik antara lain PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem, PPP, PAN, Hanura, dan PSI.
KPU sebelumnya sudah menyatakan persyaratan kedua bapaslon ini lengkap. Namun, syarat bapaslon itu masih harus diverifikasi pada Minggu (6/9) hingga Senin (14/9).