KPU Sebut Bobby Nasution Belum Serahkan Tanda Terima LHKPN

CNN Indonesia
Selasa, 15 Sep 2020 02:40 WIB
KPU menyebut Boby Nasution belum memberikan tanda terima penyerahan LHKPN terkait sayarat pencalonan di Pilkada Medan 2020.
Bobby Nasution disebut belum melampirkan tanda penyerahan LHKPN. (Foto: CNN Indonesia/Farida)
Medan, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan menyatakan kandidat Wali Kota Medan Bobby Nasution belum memberikan tanda penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Beberapa persyaratan yang belum lengkap antara lain tanda terima penyerahan LHKPN dan lainnya," kata Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik usai rapat pleno terbuka penyampaian hasil verifikasi dokumen syarat calon wali kota dan wakil walikota Medan 2020, Minggu (13/9).

"Karena yang disampaikan ke kita saat pendaftaran masih proses verifikasi. Jadi kami minta tanda terimanya," imbuh dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Aulia Rachman, pendamping Bobby Nasution di Pilwakot Medan 2020, juga masih harus melengkapi dokumen terkait dengan kewajiban menerangkan tentang tidak terutang pajak.

"Untuk pasangan Akhyar dan Salman, hanya Salman saja yang belum memenuhi persyaratan yakni ijazah SMA Salman dari Pesantren Darunnazah Jakarta yang belum dilegalisir," sebutnya.

Agus menjelaskan kedua bakal pasangan calon masih memilih waktu tiga hari untuk melengkapi atau memperbaiki syarat calon yang belum terpenuhi.

"Mereka punya kewajiban melakukan perbaikan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan P-KPU nomor 5/2020, disampaikan pada 14 - 16 September 2020. Hari pertama dan kedua itu mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Hari ketiga sampai jam 00.00 WIB," paparnya.

Seperti diketahui, Pilkada Medan hanya diikuti dua bakal pasangan calon yakni Akhyar Nasution - Salman yang hanya mengantongi dukungan Partai Demokrat dan PKS. Sedangkan Bobby dan Aulia telah mengantongi dukungan dari delapan partai politik antara lain PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem, PPP, PAN, Hanura, dan PSI.

KPU sebelumnya sudah menyatakan persyaratan kedua bapaslon ini lengkap. Namun, syarat bapaslon itu masih harus diverifikasi pada Minggu (6/9) hingga Senin (14/9).

(fnr/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER