Belum Lengkap, Berkas Kasus John Kei Dikembalikan Kejati DKI

CNN Indonesia
Selasa, 15 Sep 2020 09:23 WIB
Kejati DKI mengembalikan berkas kasus penyerangan John Kei karena ada kekurangan syarat formil dan materiil.
John Kei (kiri) memperagakan reka ulang perencanaan penyerangan di Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/7/2020). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus penyerangan John Kei ke penyidik Polda Metro Jaya.

"Tim Jaksa Peneliti Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara pidana atas nama tersangka JK (John Kei) No.: BP/583/VII/2020/Ditreskrimum," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi dalam keterangannya, Selasa (15/9).

Dalam berkas perkara tersebut, John Kei diketahui dipersangkakan melanggar Pasal 55 jo Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 170 dan atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951. Disampaikan Nirwan, berkas perkara itu dikembalikan setelah jaksa peneliti menemukan bahwa berkas tersebut belum lengkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim menemukan adanya kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi pihak penyidik," tuturnya.

Pengembalian tersebut berdasarkan pada Pasal 138 ayat 2 KUHAP yang mengatur bahwa jika hasil penyidikan belum lengkap, Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi.

Nirwan menyebut sampai saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara itu sebagaimana petunjuk sebelumnya yang disusun dari hasil penelitian tim Jaksa Peneliti.

Kasus John Kei bermula pada 21 Juni lalu. Saat itu John Kei cs melakukan aksi penyerangan terhadap kelompok Nus Kei di dua lokasi. Penyerangan pertama terjadi di daerah Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan di kediaman Nus Kei yang beralamat di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang.

Atas peristiwa itu, polisi menangkap 39 orang tersangka, termasuk John Kei terkait aksi penyerangan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap penyerangan itu dilatarbelakangi masalah pribadi antara John Kei dan Nus Kei terkait penjualan tanah di Ambon, Maluku.

(dis/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER