Perusahaan Langgar Pembatasan Karyawan Saat PSBB Akan Ditutup

CNN Indonesia
Kamis, 17 Sep 2020 23:45 WIB
Pemprov DKI Jakarta menyatakan bakal menutup perusahaan atau perkantoran yang melanggar ketentuan PSBB, termasuk 11 sektor yang dikecualikan.
Pemprov DKI Jakarta menyatakan bakal menutup perusahaan atau perkantoran yang melanggar ketentuan PSBB, termasuk 11 sektor yang dikecualikan. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bakal menutup perusahaan atau perkantoran yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan ini juga berlaku untuk perusahaan 11 sektor yang dikecualikan.

"Bukan berarti dia masuk dalam yang dikecualikan dia tidak bisa ditutup, bukan. Kalau dia melanggar tetap kita tutup," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansah saat dikonfirmasi, Selasa (15/9).

Pemprov DKI Jakarta sudah menetapkan ketentuan bagi perusahaan di luar 11 sektor yang dikecualikan diizinkan tetap beroperasi dengan kapasitas 25 persen dari kapasitas normal. Sementara untuk perusahaan 11 sektor yang dikecualikan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andri menegaskan ketentuan itu harus dipatuhi seluruh perusahaan di Jakarta selama masa PSBB. Selain aturan tersebut, pihak perusahaan atau kantor juga harus mematuhi peraturan dan protokol lainnya dalam pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

"Untuk kegiatan yang non-esensial, itu kan ketentuannya harus 25 persen, apabila di lapangan ketemu ada yang lebih dari itu kita coba tutup seperti itu," ujar Andri.

"Juga kayak item-item yang lain yang kita anggap penting dalam penerapan protokol Covid, tapi tidak dilaksanakan, ya dengan sangat terpaksa kami lakukan penutupan sementara," kata dia menambahkan.

Kadishub DKI Jakarta, Andri Yansah menyatakan masih harus mengkaji terkait angkutan kota (Angkot) yang diusulkan kursinya harus menghadap ke depan. Dia menyebut banyak pertimbangan dari berbagai pihak untuk meloloskan usualan yang dicetuskan oleh Organda tersebut.Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansah. (CNN Indonesia/Tiara Sutari)

Pada hari pertama PSBB diberlakukan kembali, Senin (14/9) pihak Disnakertrans menutup delapan perusahaan di Jakarta setelah melakukan sidak ke 64 perusahaan. Dari delapan perusahaan itu, lima di antaranya ditutup karena terdapat kasus positif Covid-19, dan tiga lainnya ditutup karena melanggar protokol Covid-19.

Delapan perusahaan itu bakal ditutup selama tiga hari. Hal itu sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di Jakarta.

"Kenapa kita tutup? Dia melanggar protokol banyak, yang pertama dia kita lihat melanggar pembatasan karyawan," jelas Andri.

Dalam kesempatan itu, Andri juga menekankan bahwa perlunya peran serta masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan aturan tersebut. Menurut dia, karyawan ataupun serikat pekerja dapat melaporkan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh perusahaan.

"Peran sertanya dia mengamati mengawasi dan melaporkan apabila ada perkantoran maupun perusahaan yang melanggar Covid atau karyawan terkonfirmasi positif Covid-19 itu bagian daripada ikut serta masyarakat dalam mengawasi protokol kesehatan," ujarnya.

(dmi/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER