Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi memperingatkan para pengelola untuk menutup tempat hiburan malam di masa pandemi Covid-19. Ia menyebutkan akan melakukan tindakan tegas terhadap tempat hiburan malam yang kedapatan masih beroperasi.
"Penutupan hiburan malam tidak lagi pake surat edaran. Capek kita pakai surat menyurat. Nanti tunggu saja. Saya juga minta tolong pada wartawan, ingatkan rakyat kita bahwa obat kita hanya satu ini yakni protokol kesehatan antara lain gunakan masker, atur jarak, dan cuci tangan pakai deterjen," ujar Edy, Selasa (15/9).
Edy menegaskan pihaknya tak akan lagi mengirimkan surat edaran agar pengelola menutup tempat hiburan malam. Sebab meski sudah diingatkan, pengelola tempat hiburan malam masih membandel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah ingatkan dan peringatannya sudah habis. Jadi mulai besok malam kita tutup. Walaupun itu sebenarnya bukan hak gubernur, bukan wewenang gubernur, itu wewenang bupati dan wali kota. Tapi saya akan bertindak selaku perwakilan pusat di daerah, saya akan melakukan itu," kata mantan Pangkostrad tersebut.
Sementara itu, Ketua Pengendali Operasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut Riadil Akhir Lubis menyampaikan Tim Pengendalian Pendisiplinan Protokol Kesehatan Medan-Binjai-Deliserdang (Mebidang) akan menggelar razia masker pada malam hari, terutama di tempat-tempat hiburan.
"Masih banyak tempat hiburan atau pun kafe-kafe yang tidak menjalankan protokol kesehatan. Jadi kita gelar razia dan berikan sanksi sosial, bagi pengelola yang melanggar, Dinas Pariwisata akan mencatat namanya untuk diperingati kemudian," ujarnya.
Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut mengonfirmasi data paparan Covid-19 di Sumut per tanggal 14 September 2020 antara lain pasien terkonfirmasi Covid-19 yang diisolasi sebanyak 8.559 orang, suspek 958 orang, pasien sembuh 5.162 orang, meninggal dunia 361 orang.