10 Staf LPSK Dinyatakan Positif Covid

CNN Indonesia
Selasa, 15 Sep 2020 16:16 WIB
Sebanyak 10 staf LPSK yang dinyatakan positif Covid saat ini menjalani isolasi di kawasan Lido, Jawa Barat.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak 10 staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19) berdasarkan dua kali tes swab. 

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan tes swab terhadap staf LPSK digelar pada 3 September lalu.

"Hasil yang kami dapatkan 10 staf kami positif tes swab," kata Hasto saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kata Hasto, seluruh staf itu, kinimenjalani isolasi di wilayah Lido, Jawa Barat.

"Kami ingin sampaikan terima kasih kepada Komjen Heru selaku kepala BNN yang memfasilitasi LPSK untuk melakukan isolasi pada staf positif tersebut di Lido [Balai Besar Rehabilitasi BNN]," ujar Hasto.

Menurut Hasto, kantor LPSK sempat diliburkan selama sepekan, usai temuan kasus pasien covid-19 di kantornya.

Sementara, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu saat dihubungi CNNIndonesia.com, menjelaskan bahwa tes swab dilakukan pada 3 September lalu kepda seluruh pegawai di LPSK. Swab itu dilakukan berdasarkan hasil kerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN). 

Hasil dari swab itu kemudian keluar pada 4 September. Staf yang positif kemudian diminta untuk menjalani swab tes lagi pada tanggal 5 dan 7 September. Hasilnya, total ada 10 pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19. 

"Bagi yang positif kami lakukan swab ulang pada 7 September bekerjasama dengan Pemda DKI di RSUD Cempaka Putih," ujar Edwin.

Saat ini, Edwin mengatakan bahwa kantor LPSK sudah beroperasi secara normal sejak Senin (14/9) kemarin. Pihaknya pun mengikuti aturan bagi perkantoran selama masa PSBB Jilid II di DKI Jakarta.

"Jumlah kehadiran pegawai di kantor 25 persen," kata dia. 

Dalam PSBB Jilid II ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan menutup gedung perkantoran atau perusahaan jika ada temuan kasus positif Virus Corona.

Ketentuan itu sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020. Pasal 9 Pergub tersebut menyatakan bahwa selama PSBB berlangsung perusahaan harus membatasi sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor.

Kebijakan tersebut juga sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk daerah yang memiliki risiko penularan Covid-19 yang tinggi.

(mjs/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER