Demi menegakkan protokol pencegahan virus corona (Covid-19), jajaran pemerintah daerah telah mengeluarkan beragam aturan yang mengatur denda hingga sanksi sosial. Sanksi sosial itu di antaranya melakukan kerja sosial, melafalkan Pancasila atau lagu nasional, hingga membaca ayat suci Al Quran.
Puluhan pelanggar protokol kesehatan virus corona (covid-19) di Kota Jambi yang terjaring dalam razia masker menjalani hukuman denda, push up hingga menghafal teks Pancasila.
Razia masker yang digawangi petugas gabungan dari TNI/Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan ini digelar di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Pal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Selasa (15/9) siang kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebanyak 25 pelanggaran yang kami temukan di lapangan, langsung kami data dan catat. Ada satu orang yang kedapatan dua kali melanggar peraturan," kata Koordinator Penertiban Syaiful Ansori dikutip dari siaran CNNIndonesia TV, Rabu (16/9).
Syaiful menerangkan mayoritas para pelanggar bersedia membayar sanksi denda sebesar Rp50 ribu, namun bagi yang tidak mampu menebus denda uang, mereka wajib melakoni sanksi sosial. Bahkan, seorang Ibu merengek dan menangis saat terjaring razia masker siang itu.
Dalam razia masker itu juga terlihat banyak pengguna motor yang memilih menghindar dengan cara putar balik arah saat mengetahui aktivitas razia masker.
"Kegiatan razia masker ini akan terus dilaksanakan, masyarakat yang tidak menggunakan masker akan diberikan hukuman disiplin hingga denda," ujar Syaiful.
Sebelumnya, hal serupa juga terjadi di Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur pada Selasa (15/9) kemarin. Dalam operasi yustisi yang digelar oleh Petugas gabungan di sekitar Alun-alun Kota Sumenep itu, banyak masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker saat berkendara.
Kemudian mereka yang terjaring untuk sementara diberi surat teguran dan dijatuhi sanksi sosial. Sanksi tersebut cukup beragam, mulai dari hukuman push up, menghafal teks Pancasila, hingga menyanyikan lagu Indonesia Raya.
![]() |
Sementara itu di Aceh bagi pelanggar protokol kesehatan cegah Covid-19, terutama pemakaian masker, bakal didenda Rp100.000.
Itu berdasarkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 yang mengatur soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Aceh. Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh, Iswanto mengatakan, Pergub tersebut juga mengatur sanksi bagi perorangan, para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menjalankan kewajibannya terkait penegakan protokol kesehatan.
Sanksi lainnya yang akan diberikan, berupa teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial, kerja sosial, denda administratif hingga penyitaan sementara Kartu Tanda Penduduk bagi pelanggar.
"Para pelanggar akan disanksi sesuai tingkat pelanggaran. Seperti teguran lisan, akan diberikan kepada pelanggaran pertama, teguran tertulis untuk pelanggaran kedua," kata Iswanto saat dikonfirmasi, Selasa (15/9).
Sementara sanksi sosial, kata Iswanto, berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, hingga membaca surat pendek Al-Quran bagi muslim. Sedangkan sanksi kerja sosial dapat berupa membersihkan fasilitas umum. Seperti menyapu jalan atau memungut sampah.
![]() |
Denda administratif dikenakan untuk pelanggaran keempat berupa pembayaran denda administratif paling banyak 50 ribu untuk perorangan dan 100 ribu untuk para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
"Uang sanksi administratif nantinya akan masuk dalam kas daerah atau kas kabupaten/kota," ucap Iswanto.
Khusus bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menegakkan protokol kesehatan dapat dilakukan penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman langsung mengerahkan petugas gabungan untuk melakukan razia di jalanan dan pusat keramaian, untuk memantau aktifitas warga yang melanggar protokol kesehatan.
"Sesuai hasil kesepakatan bersama Pak Kapolresta dan Dandim 0101/BS, mulai hari ini kita gelar razia sekaligus penerapan sanksi," kata Aminullah, Selasa.
Mengenai petugas yang turun ke lapangan, terdiri dari Satpol PP/WH, Polisi, TNI, serta sejumlah unsur dinas terkait.
(khr, dra/kid)