Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati menyebut izin menggelar konser musik saat kampanye Pilkada Serentak 2020 yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berlandaskan aturan undang-undang.
Nisa menyebut tiga undang-undang yang mengatur pilkada, yaitu UU Nomor 1 tahun 2015, yang direvisi menjadi UU nomor 10 tahun 2016, lalu direvisi kembali jadi UU nomor 6 tahun 2020 tidak spesifik menyebut konser musik sebagai salah satu bentuk kampanye.
"Memang tidak ada (dalam UU) kecuali KPU memaknai konser sebagai rapat umum, tetapi pesertanya dibatasi maksimal 100 orang," kata Nisa kepada CNNIndonesia.com, Rabu (16/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 65 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 mengatur tujuh jenis metode kampanye, yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik/debat terbuka antarcalon, penyebaran bahan Kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan media massa elektronik, dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan.
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini juga menegaskan tak ada aturan spesifik yang mengharuskan kampanye dengan cara konser musik. Dia berkata kemungkinan KPU bersandar pada frase "kegiatan lain yang tidak melanggar larangan".
"Karena pengaturan soal aktivitas konser musik itu ada di PKPU, semestinya sangat bisa untuk direvisi," ujar Titi, Rabu (16/9).
Perludem mendesak KPU untuk membatalkan aturan soal metode kampanye yang berpotensi menimbulkan kerumunan. KPU diminta memerhatikan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Dalam situasi seperti ini kan juga tidak tepat untuk mengadakan konser. Nanti malah mendorong kerumunan warga," ucap Nisa.
![]() |
CNNIndonesia.com berusaha meminta penjelasan ke Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang sempat mengatakan aturan soal konser itu diatur undang-undang. Namun Dewa belum berkenan memberi penjelasan karena sedang mengikuti agenda kerja KPU.
"Maaf saya masih ada acara. Silakan dicermati terlebih dahulu. Terima kasih," tulis Dewa lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (16/9).
Sebelumnya, publik menyoroti keputusan KPU memperbolehkan kandidat Pilkada Serentak 2020 untuk menggelar konser saat kampanye. Keputusan itu dituangkan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020.
KPU mencantumkan konser musik sebagai satu dari metode kampanye. Konser bisa digelar dengan syarat maksimal peserta seratus orang.
(dhf/bmw)