Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon, Maluku menurunkan baliho-baliho yang menampilkan wajah pasangan calon (paslon) Pilkada 2020 atau para pejabat tanpa mengenakan masker.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon Josias Pieter Loppies mengatakan sampai hari ini, Rabu (16/9), baliho paslon tanpa masker yang berhasil diturunkan mencapai seratus baliho.
"Baliho yang diturunkan rata-rata berukuran kecil dan sedang," kata Josias.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baliho berukuran besar belum ditertibkan lantaran baliho-baliho tersebut dikelola oleh pihak ketiga.
Satpol PP, kata Josias, masih berkoordinasi dengan pihak ketiga pengelola baliho besar. Pihak ketiga diberikan batas waktu selama enam hari terhitung sejak Kamis (10/9) sampai hari ini untuk melepaskan sendiri baliho tanpa masker.
Adapun untuk baliho Gubernur Maluku yang berukuran besar, ia menuturkan Dinas Informasi dan Komunikasi Maluku yang akan menurunkan baliho itu.
Josias menegaskan Satpol PP akan langsung mencopot baliho yang kembali melakukan pelanggaran.
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy juga telah mengeluarkan surat pelarangan baliho tanpa masker bagi politisi, LSM, organisasi masyarakat dan para pejabat.
Pembersihan baliho pejabat yang tak mengenakan masker ini digagas oleh Gubernur Maluku Murad Ismail.
Ia bilang akan segera menurunkan baliho yang menampangkan wajah pejabat atau pasangan calon tanpa mengenakan masker.
Hal ini disampaikan Murad pada saat memberi sambutan Operasi Yustis pencegahan Covid-19, di Ambon, Maluku pada pekan lalu.
(sai/wis)