Usulan penundaan Pilkada Serentak 2020 yang menguat jadi sulit terealisasi karena pihak-pihak yang berkepentingan sudah satu suara untuk melanjutkan meski pandemi virus corona belum usai.
Menurut UU Nomor 6 tahun 2020, pilkada bisa ditunda jika ada bencana nonalam dan atas kesepakatan bersama antara pemerintah, KPU serta DPR. Akan tetapi, dinamika hari ini menyatakan bahwa ketiga pihak itu tidak memiliki iktikad untuk menunda pilkada meski pandemi virus corona tak kunjung usai.
Opsi utama adalah melanjutkan tahapan pilkada hingga pemungutan suara pada 9 Desember mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden Joko Widodo, partai politik pemilik kursi di DPR hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah satu suara terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di saat pandemi Covid-19 belum mereda.
Jokowi mengatakan pilkada tetap digelar sesuai jadwal yang telah ditentukan, 9 Desember 2020.
"Penyelenggaraan pilkada harus tetap dilakukan dan tidak bisa menunggu sampai pandemi berakhir, karena memang kita tidak tahu, negara mana pun tidak tahu kapan pandemi Covid ini berakhir," kata Jokowi dalam rapat terbatas tentang 'Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak' yang disiarkan di akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (8/9).
![]() |
Kengototan menggelar pilkada di tengah pandemi juga diutarakan partai pimpinan koalisi mayoritas di DPR RI, PDIP. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan pilkada harus tetap dijalankan 9 Desember 2020 dengan protokol ketat.
"Maka untuk itu, mengingat Pilkada serentak sudah beberapa kali ditunda dan kita sudah berkomitmen tanggal 9 Desember, sikap dari PDI Perjuangan adalah Pilkada tetap tanggal 9 Desember," kata Hasto lewat siaran daring, Minggu (14/9).
Hasto beralasan penundaan pilkada justru menimbulkan dampak buruk. Dia mengklaim akan terjadi ketidakpastian jika tidak segera diadakan pilkada. PDIP merupakan pimpinan koalisi partai pendukung pemerintah di DPR. Kecil kemungkinan ada partai yang memiliki suara berbeda dari PDIP.
CNNIndonesia.com sudah menghubungi semua petinggi partai politik untuk menanyakan sikap resmi mereka terkait usul penundaan pilkada. Namun, tak ada yang memberi jawaban.
Terpisah, Komisi II DPR RI Zulfikar Arse mengatakan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 mustahil ditunda. Menurutnya, proses demokrasi harus tetap berjalan untuk memastikan roda pemerintahan berjalan di tengah kondisi peningkatan kasus virus corona atau Covid-19 saat ini.
"Saya memahami dan mengerti kekhawatiran publik bahwa Pilkada 2020 mendatang berpotensi menjadi kluster baru persebaran Covid-19 di Indonesia. Namun, proses demokrasi juga harus tetap berjalan guna memastikan jalannya roda pemerintahan" kata Zulfikar kepada CNNIndonesia.com, Rabu (16/9).
Senada, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi juga mengatakan pilkada tetap digelar 9 Desember mendatang. Ia bilang KPU hanya menjalankan aturan undang-undang yang telah disepakati bersama.
"KPU tetap berpedoman pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020 dan ini tindak lanjut Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang diundangkan jadi UU Nomor 6 Tahun 2020. Sepanjang belum ada keputusan lain, tentu kami wajib melaksanakannya," tutur Dewa dalam webinar yang digelar KPU pada Selasa (15/9).
Dewa menyebut penundaan pilkada memang dimungkinkan dalam undang-undang. Namun menurutnya belum ada opsi penundaan hingga saat ini. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga memberi lampu hijau untuk pilkada. Mereka hanya meminta masyarakat menaati protokol kesehatan selama pilkada.
"Tidak ada rencana untuk menunda Pilkada ini karena kita baru saja mulai," ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (10/9).
![]() |
Tunda Pilkada
Desakan untuk menunda pilkada diutarakan sejumlah pihak, terutama setelah maraknya pelanggaran protokol Covid-19 saat masa pendaftaran paslon.
Epidemiolog dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra mendesak penundaan pilkada karena berpotensi menghasilkan klaster jumbo Covid-19.
"Kita berharap Pemerintah tidak menganggap sepele Pilkada. Adapun kasus Covid-19 sudah hampir 200 ribu, jadi bayangkan nanti kita bisa tembus 500 ribu bahkan melonjak sejuta kasus," kata Hermawan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (4/9).
Sebanyak 32.087 orang juga telah menandatangani petisi "Keselamatan dan Kesehatan Publik Terancam, Tunda Pilkada ke 2021" di change.org hingga saat ini. Petisi itu diinisiasi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pilkada Sehat.
Penundaan pilkada dimungkinkan lewat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020. Pasal 201A UU tersebut menjelaskan bahwa jadwal pemungutan suara pada Desember 2020 bisa ditunda, asalkan terjadi bencana nonalam yang mengakibatkan tahapan pilkada tidak dapat dilaksanakan. Namun lembaga yang berhak menunda pilkada saat ini bersikukuh tetap melanjutkannya.
"Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat," bunyi Pasal 122A Ayat (1) UU 6/2020.
Lihat juga:Ponakan Prabowo Lulusan Terbaik Sekolah PDIP |