Polisi bakal menggelar reka ulang (rekonstruksi) kasus penusukan Syekh Ali Jaber pada Kamis (17/9). Reka ulang kasus direncanakan akan dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) di Masjid Falahuddin, Lampung.
"Penyidik merencanakan besok dilakukan rekonstruksi, artinya bahwa sampai saat ini tempat kegiatan masih ada dan dijaga oleh anggota dan besok rekonstruksi," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/9).
Dia menuturkan penyidik akan menghadirkan langsung tersangka Alpin Andrian untuk mengikuti reka ulang. Nantinya, tersangka akan memerankan sejumlah adegan yang terjadi saat melakukan aksinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beberapa adegan akan dilakukan oleh tersangka," kata Argo.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 340 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Alpin terancam hukuman mati atau seumur hidup penjara, dan paling ringan pidana penjara 20 tahun.
Sejauh ini, kata Argo, sebanyak 13 orang saksi telah diperiksa penyidik terkait dengan kasus penusukan dai kondang itu. Saksi yang diperiksa meliputi keluarga, pihak-pihak yang berada di TKP, kemudian panitia penyelenggara kegiatan.
"(Tersangka) Masih di dalam sel dan sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik," ujar Argo.
Syekh Ali Jaber ditusuk pada Minggu (13/9) saat mengisi acara dakwah di Masjid Falahuddin, Tamin, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung. Saat sedang sesi foto bersama jamaah, Alpin mendadak menerobos maju dan berusaha menusuk Syekh Ali jaber.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Zahwani Pandra Arsyad mengatakan Alpin, sudah merencanakan perbuatannya. Menurut Pandra, pelaku sudah lama ingin melukai Syekh Ali Jaber.
"Motif pelaku itu merasa terbayangi Syekh Ali Jaber. Beberapa saksi mengatakan saat kegiatan ceramah itu, pelaku gelisah mendengar suara Syekh Ali Jaber yang membuatnya kemudian bergerak," kata Pandra.