Densus 88 Dilibatkan Ungkap Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber

CNN Indonesia
Rabu, 16 Sep 2020 18:02 WIB
Densus 88, menurut Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, sempat diterjunkan untuk menyelidiki kasus penusukan Syekh Ali Jaber.
Syekh Ali Jaber. (Screenshot via facebook Syekh Ali Jaber)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan Mabes Polri sempat menurunkan penyidik dan tim dari Detasemen Khusus 88 Antiteror untuk menyelidiki kasus penusukan Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung pada Minggu (13/9).

"Tentunya penyidik dari Mabes Polri dan Densus juga turun ke sana untuk melihat apakah tersangka ini melakukan sendirian, apakah ada yang menyuruh, semua pelan-pelan," kata Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/9).

Meski demikian, Argo enggan mengungkapkan lebih jauh soal keterlibatan Densus 88 dalam penyidikan kasus tersebut. Menurutnya, kepolisian membuka semua peluang yang dapat terjadi dalam kasus itu selama proses investigasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua sedang kami selidiki," kata Argo.

Argo menuturkan, sejauh ini penyidik sudah mengirimkan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung sejak Selasa (15/9) kemarin.

Selain itu, polisi telah memeriksa 13 orang saksi yang diperiksa penyidik terkait dengan kasus penusukan dai kondang itu. Saksi yang diperiksa meliputi keluarga, pihak-pihak yang berada di TKP, kemudian panitia penyelenggara kegiatan.

Tersangka Alpin dikenakan pasal 340 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Ancaman hukumannya hukuman mati, atau hukuman seumur hidup. Paling ringan 20 tahun, ini untuk ancaman pasal yang dikenakan daripada tersangka A," ujar Argo.

Terpisah, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan bahwa sejauh ini perbuatan pelaku terindikasi tidak melalui tahap perencanaan ataupun perintah dari pihak-pihak tertentu. Dapat dikatakan bahwa tersangka merupakan pelaku tunggal.

"Tidak ada (perencanaan). Jadi selama ini dia mengakui melakukannya sendiri, tidak ada yang menyuruh," ujar Pandra saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (16/9).

Menurut Pandra, pelaku menikam Ali Jaber karena merasa terganggu dan gelisah dengan konten atau dakwah-dakwah yang kerap disampaikan dai kondang itu atau konten dakwah lainnya.

"Motivasinya selama ini merasa terhantui dan terbebani dari tayangan Syekh Ali Jaber (halusinasi visual)," ujar Pandra.

(mjs/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER