Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan bukti kepada KPK terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjerat Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Boyamin menunjukkan salinan percakapan antara Pinangki dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Ia menyebut ada sosok 'King Maker' yang harus didalami oleh KPK dalam kasus ini.
"Salah satu yang mengejutkan dan ini adalah hal yang baru yaitu ada penyebutan istilah 'King Maker' dalam pembicaraan-pembicaraan itu antara PSM [Pinangki], ADK [Anita] dan JST [Djoko Tjandra] juga," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boyamin enggan berspekulasi mengenai sosok 'King Maker' lantaran hal itu merupakan tugas penegak hukum. Hanya saja, ia mengatakan pihak tersebut masih berkelindan erat dengan upaya memperoleh fatwa Mahkamah Agung (MA) soal bebasnya Djoko Tjandra.
"Masih proses itu (fatwa MA). Ada penyebutan karena 'King Maker' belum setuju, belum apa segala macam begitu. Jadi, konteksnya gitu. Ini (berkas bukti) tebal 100 halaman lebih. Jadi, saya hanya beberapa konteksnya," pungkasnya.
![]() |
Boyamin menerangkan alasan menyerahkan bukti keterlibatan pihak lain kepada KPK, karena sudah tidak menaruh harapan lagi kepada Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri yang menurutnya tampak terburu-buru melimpahkan berkas perkara para tersangka.
"Nah, sekarang saya serahkan ini ke KPK untuk didalami. Kalau toh supervisi sudah terlalu ketinggalan, ya, saya minta untuk ambil alih. Tapi, melihat nama 'King Maker' itu kemudian saya minta dilakukan penyelidikan baru tersendiri yang ditangani oleh KPK untuk meneliti 'King Maker' itu siapa," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango memastikan pihaknya akan menelaah bukti yang telah disampaikan oleh Boyamin. Jika bukti tersebut kuat dan penegak hukum lain mendiamkan, mantan hakim tindak pidana korupsi ini menegaskan KPK akan membuka penyelidikan.
"Jika ada nama-nama lain yang didukung oleh bukti-bukti yang ada, memiliki keterlibatan dengan perkara-perkara dimaksud, baik perkara Djoko Tjandra maupun perkara PSM [Pinangki], tapi tidak ditindaklanjuti, maka KPK berdasarkan Pasal 10A ayat (2) huruf (a) dapat langsung menangani sendiri pihak-pihak yang disebut terlibat tersebut," ujar Nawawi kepada CNNIndonesia.com.
"Terpisah dari perkara yang sebelumnya disupervisi," tambah dia.
(ryn/pmg)