Gelar Rekonstruksi, Kasus Syekh Ali Jaber Jadi Atensi Polri

CNN Indonesia
Kamis, 17 Sep 2020 09:27 WIB
Polisi berencana menggelar reka ulang (rekonstruksi) kasus penusukan Syekh Ali Jaber di Masjid Falahuddin, Lampung hari ini, Kamis (17/9).
Polisi serius mengungkap penusukan Syekh Ali Jaber saat berdakwah di Bandar Lampung, Lampung. (Screenshot via youtube Syekh Ali Jaber)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menyatakan serius mengusut kasus penusukan Syekh Ali Jaber saat berdakwah di Bandar Lampung. Setidaknya sudah ada satu tersangka ditetapkan, Alpin Andrian yang merupakan pelaku tunggal.

Tim penyidik dari Mabes Polri dan Detasemen Khusus 88 Antiteror pun ikut mendampingi penyidikan yang dilakukan Polresta Bandar Lampung.

"Untuk melihat apakah tersangka ini melakukan sendirian, apakah ada yang menyuruh, semua pelan-pelan," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus penusukan Syekh Ali Jaber mendapat atensi dari banyak pihak, termasuk Menko Polhukam Mahfud MD. Mereka meminta agar kepolisian mengungkap insiden penusukan tersebut.

Polisi juga telah mengirim Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, pada Selasa (15/9).

Dalam perkara ini, pelaku Alpin dijerat pasal percobaan pembunuhan, pembunuhan, penganiayaan berat, hingga kepemilikan senjata tajam ilegal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Tersangka terancam pidana maksimal hingga hukuman mati.

"Ancaman hukumannya hukuman mati, atau hukuman seumur hidup. Paling ringan 20 tahun, ini untuk ancaman pasal yang dikenakan daripada tersangka A," ujar Argo.

Alpin dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Polisi serius dalam menangani kasus tersebut," kata Argo.

Hari ini, Kamis (17/9), polisi berencana menggelar reka ulang (rekonstruksi) kasus penusukan Syekh Ali Jaber. Reka ulang kasus direncanakan akan dilakukan di tempat kejadian perkara, Masjid Falahuddin, Lampung.

Sebanyak 13 orang saksi juga telah diperiksa penyidik terkait dengan penusukan sampai hari ini. Saksi yang diperiksa meliputi keluarga, pihak-pihak yang berada di TKP, kemudian panitia penyelenggara kegiatan.

(mjo/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER