Buron Korupsi Lahan Bank Maluku Dieksekusi ke Lapas Ambon

CNN Indonesia
Jumat, 18 Sep 2020 00:05 WIB
Abraham dihukum dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Selain itu, ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp7,2 miliar.
Terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian lahan kantor cabang Bank Maluku dan Maluku Utara, Heintje Abraham Toisuta dieksekusi ke Lapas kelas II Ambon. Ilustrasi (Istockphoto/D-Keine)
Ambon, CNN Indonesia --

Terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian lahan kantor cabang Bank Maluku dan Maluku Utara, Heintje Abraham Toisuta dieksekusi ke Lembaga Kemasyarakatan kelas II Ambon, Kamis (17/9).

Abraham terjerat kasus pembelian lahan dan bangunan pembukaan kantor cabang Bank Maluku dan Maluku Utara tahun 2014 senilai Rp54 miliar. Ia diduga merugikan negara senilai Rp7,6 miliar.

Ia yang ditetapkan sebagai buron itu dibawa dari Jakarta oleh asisten intilijen Kejati Maluku sekitar pukul 07.30 WIT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abraham yang mengenakan rompi warna dengan kedua tangan terborgol langsung menuju ruangan pelayanan terpadu satu pintu untuk melakukan penandatanganan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.

Setelah itu, ia langsung dibawa menggunakan mobil tahanan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian menuju Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) kelas II Ambon.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rorogo Zega mengatakan Abraham telah buron selama kurang lebih tiga tahun setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap.

"Syukur atas kerjasama Kejati Maluku dan tim Sabur Kejagung RI buronan ini ketangkap dikosnya di daerah Kramat Sintiong, Jakarta Pusat," kata Zega, di Ambon, Maluku, Kamis (17/9).

Zega berkata Abraham dihukum dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 8 bulan kurungan. Selain itu, ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp7,2 miliar.

"Jadi buronan ini langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ambon untuk membawa ke Lapas," ujarnya.

Zega mengungkapkan Abraham bersalah dalam kasus pembelian lahan dan bangunan terkait pembukaan kantor cabang Bank Maluku dan Maluku Utara senilai 7,6 miliar di Surabaya, Jawa Timur.

Selain Abraham, jaksa juga mengeksekusi dua terpidana lainnya. Mereka masing-masing mantan Dirut PT Bank Maluku-Maluku Utara, Idris Rolobessy dan Mantan Kepala Divisi Rentra dan Korsel PT Bank Maluku-Maluku Utara, Pedro Tentua.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menangkap Heintje Abraham Toisuta ditangkap di rumah kosnya yang berada di wilayah Jakarta Pusat pada Selasa (15/9) malam sekitar pukul 19.20 WIB. Saat ditangkap Heintje tak memberikan perlawanan kepada tim intelijen yang bertugas.

Abraham sebelumnya telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU oleh Mahkama Agung berdasarkan putusan Nomor : 2282 K/Pid.Sus/2017 tanggal 21 November 2017.

(sai/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER