Polisi Tahan Tiga Tersangka Kasus Pengguntingan Merah Putih

CNN Indonesia
Kamis, 17 Sep 2020 10:30 WIB
Tiga tersangka dalam kasus pengguntingan Bendera Merah Putih di Sumedang kini berada di dalam tahanan polisi.
Ilustrasi. (Istockphoto/menonsstocks)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengguntingan bendera Merah Putih di Sumedang, Jawa Barat. Tiga tersangka itu yakni PN, AI, dan DYH.

"Sudah dijadikan tersangka," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago kepada CNNIndonesia.com, Kamis (17/9).

Ketiga tersangka dijerat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ancaman di atas 10 tahun kalau enggak salah," ucap Erdi.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya saat ini juga telah menjalani penahanan di Mapolres Sumedang.

"Tadi malam sudah dilakukan penahanan," ujar Erdi.

Sebelumnya, Polres Sumedang memeriksa seorang ibu yang terekam kamera sedang menggunting-gunting bendera Merah Putih menjadi beberapa bagian.

"Kami lakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang ada di dalam video," kata Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksamana saat dihubungi, Rabu (16/9).

Rekaman video peristiwa itu diketahui beredar di media sosial. Bahkan politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean turut membagikan video itu di akun twitter pribadinya @FerdinandHaean3.

Dalam rekaman video itu tampak seorang ibu paruh baya mengenakan baju merah menggunting-gunting bendera Merah Putih di depan seorang anak kecil.

Saat menggunting bendera sang ibu sesekali tampak gembira. Sementara anak yang mengenakan baju oranye hanya terdiam. Di akhir video, terdengar suara meminta agar bendera itu dibuang ke tempat sampah.

(dis/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER