DPR Ingin Permanenkan Aturan Sidang Pidana Online di RKUHAP

CNN Indonesia
Jumat, 18 Sep 2020 02:02 WIB
Anggota Komisi III DPR melontarkan wacana mempermanenkan aturan sidang perkara pidana secara daring atau online dalam revisi RKUHAP.
Sidang di sejumlah pengadilan ada yang digelar daring selama pandemi Covid-19. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto mewacanakan pihaknya akan mempermanenkan aturan menggelar sidang perkara pidana secara daring atau online dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

"Kalau kita bicara aturan ini, nanti dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana kita akan masukan suatu yang baru," kata Wihadi dalam keterangannya, Kamis (17/9).

Dia berpandangan kualitas sidang secara daring sama dengan tatap muka. Menurutnya, menuangkan aturan menggelar sidang secara daring dalam KUHAP itu perlu agar tidak menghambat proses penegakan hukum

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena menurut KUHAP juga bahwa masa tahanan itu ada waktunya. Kalau semuanya dalam situasi Covid tidak bisa sidang secara fisik, maka banyak orang-orang ini yang bebas demi hukum karena masa tahanannya sudah lewat. Inilah kenapa terobosan itu dilakukan," kata Politikus Gerindra itu.

Meskipun demikian, dia menuturkan, pihaknya masih menyusun draf untuk menuangkan aturan tersebut di dalam KUHAP saat ini. Wihadi menyatakan, pihaknya akan segera membahas mekanisme untuk menuangkan aturan sidang daring tersebut

"Nanti dibahas, drafnya belum ada. Ini menjadi satu hal pemikiran kita untuk dimasukkan ke dalam KUHAP bahwa aturan sidang virtual mesti di atur secara keseluruhan mekanismenya seperti apa," ucapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung berencana sidang perkara pidana yang digelar secara daring selama wabah Covid-19 akan diterapkan secara permanen.

"Perjanjian kerja sama yang awalnya dimaksudkan sebagai respons keberlanjutan proses penegakan hukum dalam situasi makin masifnya penyebaran Covid-19, telah mendapatkan perhatian dari Mahkamah Agung untuk dikembangkan menjadi kebijakan yang bersifat permanen pada lembaga peradilan," ujar Ketua MA Muhammad Syarifuddin dalam peringatan HUT ke-75 MA yang disiarkan secara daring, 19 Agustus 2020, seperti dikutip sejumlah media.

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin juga sebelumnya mendorong ketentuan mengenai pelaksanaan sidang secara daring tercantum melalui revisi KUHAP. Menurutnya, diperlukan standarisasi dalam persidangan secara daring tersebut.

"Terobosan ini perlu dikukuhkan menjadi suatu norma baru melalui revisi KUHAP," kata Burhanuddin, 13 Juli 2020.

"Kejaksaan mendorong, untuk mengembangkan pelaksanaan persidangan secara online dengan menyiapkan standarisasi persidangan online dalam keadaan bencana," sambung dia

(mts/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER