Sebagian Gedung Dinas Kesehatan DKI Jakarta di Jalan Kesehatan, Jakarta Pusat ditutup akibat temuan kasus positif Virus Corona (Covid-19). Penyemprotan disinfektan pun dilakukan di Gedung G Balai Kota DKI Jakarta.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan penutupan gedung tersebut tak dapat dilakukan menyeluruh karena sebagian gedung masih digunakan, misalnya, untuk tim penanggulangan Covid-19.
"[Dinkes ditutup] tapi enggak menyeluruh. Ada bagian-bagian tertentu yang masih operasional kayak tim penanggulangan Covid tetep jalan, kalau yang back office baru [ditutup]," kata dia, kepada wartawan, Kamis (17/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Chaidir, penutupan sebagian gedung itu untuk mencegah penyebaran Virus Corona. Kendati demikian, ia mengaku tidak mengetahui jumlah pegawai Dinkes yang saat ini dinyatakan positif Covid-19.
Sebelumnya, Gedung G Balai Kota DKI Jakarta juga ditutup sementara selama tiga hari akibat terdapat pejabat Pemprov yang terpapar Covid. Selain itu, Lantai 4 Balai Kota, ruang kerja Sekretaris Daerah Saefullah yang meninggal akibat Covid juga sudah ditutup.
"Lantai 4 sudah ditutup, tapi enggak total, begitu ada laporan. Itu lantai 4 dari hari pas Pak Sekda izin dari paripurna pas Senin, Selasanya ditutup tiga hari, sudah steril," ungkapnya.
Gedung G Balai Kota DKI pun menjalani penyemprotan cairan disinfektan mulai Kamis (17/9) hingga Sabtu (18/9).
"Pelaksanaan kegiatan penyemprotan desinfektan ini tiga hari kedepan. Kamis, Jumat, dan Sabtu," kata Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Pusat Asri Rizal, di Balai Kota, Kamis (17/9).
Asri menjelaskan penyemprotan akan dilakukan terhadap seluruh lantai gedung Blok G, dari lantai 1 sampai 23. Namun, salah satu yang menjadi fokus penyemprotan berada di tempat pejabat DKI itu terpapar virus corona itu.
"Semua, semua kita fokuskan spot-spot yang memang sumbunya itu ya kita semprot semua," tuturnya.
Nantinya, kata Asri, bukan tidak mungkin gedung lain di Balai Kota akan menjalani disinfeksi. Pihaknya tinggal menunggu koordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penyemprotan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menekankan penutupan sejumlah gedung Pemprov DKI perlu dilakukan karena sesuai aturan yang berlaku.
![]() |
Aturan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di Jakarta. Penutupan akan berlangsung selama tiga hari mulai Kamis (17/9).
"Sesuai dengan peraturan, bila ada yang ditemukan positif di sebuah kantor maka satu gedung tutup selama tiga hari," kata Anies.
(dmi/arh)