Langgar PSBB Berulang, Kafe di Jaksel Didenda Rp50 Juta

CNN Indonesia
Kamis, 17 Sep 2020 10:42 WIB
Salah satu kafe yang melanggar aturan PSBB Jakarta didenda Rp50 juta karena pelanggaran berulang berupa keukeuh tetap buka meski sudah ditutup.
Ilustrasi penertiban pelanggaran PSBB. (Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan hingga hari ketiga pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Rabu (16/9), ada 23 fasilitas umum dan restoran yang ditutup karena melanggar aturan. Salah satunya didenda hingga Rp50 juta.

"Tempat-tempat yang ditutup terus berlanjut kalau memang melakukan pelanggaran. Kita sementara masih 23 tempat yang ditutup," kata dia, saat dihubungi, Rabu (16/9).

Menurut Arifin, tempat-tempat yang ditutup di antaranya rumah makan dan kafe. Arifin mengatakan, dari tempat-tempat yang ditutup, beberapa ditemukan pelanggaran yang berulang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Restoran dan kafe yang melakukan pelanggaran berulang itu, kata dia, dijatuhi sanksi progresif yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Ada juga yang berulang, kalau enggak salah ada kafe di Tebet itu yang berulang, sehingga tindakannya progresif yang kita kenakan," ungkap dia.

Ia mencontohkannya dengan denda progresif terhadap coffee shop di Kebayoran Baru, hingga Rp50 juta. Pasalnya, kafe tersebut melakukan pelanggaran secara berulang atas ketentuan PSBB.

"Karena sudah pernah ditindak, lalu melanggar lagi. Maka progresifnya dikenakan denda Rp50 juta," ujar Arifin.

Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan ketiadaan izin usaha kafe tersebut. Selama izin belum dimiliki, kata dia, coffee shop tersebut tidak diizinkan untuk beroperasi.

"Kedua [sanksi] itu melekat kepada yang bersangkutan terhadap sanksi yang dikenakan, karena memang perizinannya tidak ada. Kemudian juga melakukan pengulangan terhadap pelanggarannya, konsekuensinya sanksi itu dikenakan," katanya.

Arifin mengaku sempat meluapkan amarahnya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kafe tersebut. Video kemarahannya diunggah Instagram @satpolpp.dki.

Pasalnya, pengelola restoran tidak mempedulikan protokol Covid-19.

Arifin mengatakan coffee shop tersebut sudah ditutup sementara selama 1x24 jam, Kamis (3/9) malam oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Namun esoknya, Jumat (4/9), mereka tetap buka dan tidak ada iktikad baik untuk melakukan perbaikan protokol Covid-19.

Ia tambah dibuat kesal karena pengelola melepaskan tanda tutup sementara yang dipasang Satpol PP DKI.

Kerumunan Warga

Satpol PP DKI juga akan membubarkan kerumunan warga. Berdasarkan aturan dalam Pergub 88 Tahun 2020 tentang PSBB, warga dilarang berkumpul lebih dari lima orang.

"Iya, kita kalau ada warga yang berkerumun ya kita bubarkan, bisa juga dikenakan (sanksi). Jadi di dalam ketentuan Pergubnya bahwa orang yang berkerumun lebih dari lima orang bisa dikenakan sanksi kerja sosial maupun bisa kena sanksi Rp100-250 ribu," ujar Arifin.

Infografis Poin-poin Lengkap PSBB Total DKI JakartaFoto: CNNIndonesia/Basith Subastian

Seperti diketahui, dalam pelaksanaan PSBB kali ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengizinkan aktivitas makan di tempat (dine in) kepada pengunjung restoran atau rumah makan. Hal ini dilakukan untuk menekan jumlah penyebaran virus corona (Covid-19) di Ibu Kota.

Aktivitas jual beli makanan di restoran hanya boleh dilakukan untuk pembelian yang langsung dibawa pulang (take away).

(dmi/antara/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER