Pelaksana harian (Plh) Ketua Fraksi PAN di DPR, Saleh Partaonan Daulay meminta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mendisiplinkan seluruh pegawainya agar benar-benar mematuhi protokol pencegahan virus corona (Covid-19).
Hal itu ia katakan untuk merespon Kantor Kemenkes menjadi klaster penyebaran corona tertinggi di DKI Jakarta dengan 139 kasus positif.
"Kita minta Terawan lebih mendisiplinkan anak buahnya. Dan agar menerapkan protokol kesehatan. Jangan sampai dari karyawan Kemenkes yang mestinya ga boleh terjangkit, justru malah terjangkit covid ini," kata Saleh kepada CNNIndonesia.com, Kamis (17/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saleh menyatakan sudah seharusnya kasus ini menjadi cermin bagi Kemenkes agar lebih peduli dan taat terhadap protokol kesehatan. Sebab, pegawai Kemenkes sangat rawan terinfeksi virus corona.
Saleh menilai banyak dari pegawai Kemenkes yang bekerja tak hanya di kantor. Pegawai itu, kata dia, banyak yang harus terjun ke lapangan berhubungan dengan rumah sakit maupun tempat isolasi khusus pasien Covid-19.
"Karena memang yang paling banyak dibutuhkan untuk turut menghadapi covid adalah mereka yang bekerja di Kemenkes. Karena tak hanya kerja di kantor, tapi mereka harus ke lapangan, abis dari lapangan terus ke kantor," kata dia.
Saleh lantas meminta agar para pegawai Kemenkes lebih meningkatkan protokol kesehatan ketika bertugas mengunjungi rumah sakit khusus Covid. Ia menyarankan para pegawai Kemenkes menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap yang sudah terstandarisasi dengan baik.
"Kalau misalnya mereka ke rumah sakit, tentu pakai APD yang biasa dipakai oleh dokter dan perawat, tentu yang standar. Seperti pake hazmat yang dapat melindungi mereka. Karena mereka yang hidup jadi garda terdepan covid19," kata Saleh.
Merujuk data klaster penularan corona milik DKI Jakarta di situs covid.jakarta.go.id, ada 139 kasus positif di lingkungan kantor Kementerian Kesehatan. Sekaligus menjadi klaster terbesar di antara kantor kementerian lainnya.
Di Kementerian Dalam Negeri 16 kasus, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 25 kasus, dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 12 kasus.
Kemudian, Kementerian Koperasi dan UMKM 1 kasus, Kementerian Hukum dan HAM 35 kasus, Kementerian Luar Negeri 7 kasus, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 28 kasus, dan Kementerian Riset dan Teknologi 1 kasus.
Diikuti Kementerian Agama 3 kasus, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 10 kasus, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 14 kasus, Kementerian Kelautan 6 kasus, Kementerian Keuangan 42 kasus, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 3 kasus.
Lalu Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 33 kasus, Kementerian Perdagangan 5 kasus, Kementerian Perhubungan 90 kasus, Kementerian Pertahanan 33 kasus, Kementerian Pertanian 18 kasus, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 14 kasus.